Policy & Regulations
Penerbitan CBDC Semakin Dekat, Australia Luncurkan Proyek Pilot

Sejumlah negara sedang semakin dekat dengan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC), termasuk Indonesia. Australia tampaknya selangkah lebih cepat untuk menerbitkan CBDC dengan meluncurkan proyek pilot.
Reserve Bank of Australia (RBA) telah meluncurkan rencana untuk memeriksa potensi manfaat ekonomi dari memperkenalkan CBDC. Otoritas mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (9/8) bahwa pihaknya akan melakukan proyek pilot atau percontohan selama setahun untuk mengeksplorasi kasus penggunaan yang inovatif dan model bisnis untuk CBDC.
Selain itu, RBA juga ingin mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pertimbangan teknologi, hukum dan peraturan. Mereka akan bermitra dengan Digital Finance Cooperative Research Center (DFCRC), kelompok industri yang didukung pemerintah, untuk proyek tersebut.

Baca juga: 5 Strategi Untung Investasi Kripto saat Sideways Market
Uji Kelayakan CBDC di Australia
RBA juga akan mengundang para pelaku industri untuk mengembangkan kasus penggunaan khusus yang menunjukkan bagaimana CBDC dapat menyediakan layanan pembayaran dan penyelesaian yang inovatif untuk rumah tangga dan bisnis.
Hasil uji coba akan menginformasikan penelitian yang sedang berlangsung tentang keinginan dan kelayakan CBDC di Australia, kata RBA.
“Proyek ini merupakan langkah penting berikutnya dalam penelitian kami tentang CBDC,” kata Wakil Gubernur RBA, Michele Bullock dikutip Al Jazeera.
“Kami berharap dapat terlibat dengan berbagai peserta industri untuk lebih memahami potensi manfaat yang dapat dibawa CBDC ke Australia.”
Berlomba Terbitkan CBDC
Menurut International Monetary Fund (IMF), sekitar 100 negara sedang mempertimbangkan untuk meluncurkan CBDC, dengan sejumlah yurisdiksi termasuk China dan Bahama sudah mendistribusikan mata uang digital mereka di antara publik.

Baca juga: Industri Kripto dan Blockchain Tetap Jadi Incaran Venture Capital
Pendukung CBDC mengatakan teknologi yang baru lahir akan memungkinkan transaksi yang lebih cepat dan lebih murah, mempromosikan inklusi keuangan, dan memberi bank sentral fleksibilitas yang lebih besar dalam kebijakan moneter.
Meskipun, berbagi beberapa kesamaan dengan aset kripto, CBDC berbeda dari token digital seperti Bitcoin karena dikendalikan oleh otoritas pusat.
Sementara, aset kripto beroperasi pada jaringan peer-to-peer yang dikenal sebagai blockchain, yang terdesentralisasi sehingga tidak ada satu orang atau kelompok yang melakukan kontrol.
Indonesia Terbitkan Whitepaper CBDC pada Akhir 2022
Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan whitepaper pengembangan Digital Rupiah. BI mengatakan terdapat perbedaan CBDC alias Rupiah Digital dengan uang elektronik atau e-money. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara, CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.
Policy & Regulations
Mendag: Sebagian Tugas Bappebti Soal Kripto Dialihkan ke OJK

Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Industri perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan UU PPSK yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke OJK.
“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” kata Zulkifli dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1).
UU PPSK

Baca juga: Bappebti dan Aspakrindo Sinergi Pengembangan Perdagangan Kripto
UU PPSK sendiri terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.
“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag.
Masa Peralihan

Baca juga: Siap-siap! Bappebti akan Umumkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023
Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
Semantara itu, Zulkifli berpesan agar Bappebti senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.
“Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Policy & Regulations
Bappebti: Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023

Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) kembali memberikan informasi terkait perkembangan bursa kripto di Indonesia. Lembaga penunjang ekosistem industri aset kripto itu telah direncanakan hadir sejak tahun 2021.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan pembentukan bursa kripto di Indonesia paling lambat pada bulan Juni 2023. Menurutnya kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
“Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,” kata Didid dikutip Antara pada Selasa (24/1).
Didid menambahkan pembentukan bursa kripto juga akan mempercepat perkembangan perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan. Menurut data Bappebti hingga November 2022, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 16,55 juta. Tren kenaikan ini terus berlanjut, walau market kripto sepanjang 2022 mengalami kelesuan.
“Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,” ujar Didid.
Upaya Pembinaan

Baca juga: Sambut Imlek, Tokocrypto Gelar Kompetisi Trading Hadiah Rp 200 Juta
Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi. Hal ini juga berkaitan dengan peralihan sebagian pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
Upaya tersebut meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti, serta pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
“Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,” jelas Didid.
Anti-pencucian Uang

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK
Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.
“Keanggotaan dalam FATF ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara-negara yang akan berinvestasi maupun bertransaksi dengan Indonesia. Bappebti secara aktif mewakili Kementerian Perdagangan bersama PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Bank Indonesia dan kementerian lainnya menjawab asesmen yang dilakukan oleh FATF,” terangnya.
Dari segi nilai transaksi, sampai akhir Desember 2022, nilai transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp 296,66 triliun. Memang ada penurunan dari tahun 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun, tapi perlu ingat nilai transaksi masih tercatat lebih besar dibanding tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.
Policy & Regulations
Hong Kong Berambisi Jadi Pusat Kripto Global, Mungkinkah?

Hong Kong telah menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi pusat kripto global, setelah runtuhnya crypto exchange, FTX. Ambisi ini telah lama direncanakan dan pemerintah mulai serius dalam mewujudkannya.
Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan Mo-po, mengatakan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri aset digital pada pertemuan puncak web3 di Cyberport, Senin (9/1).
“Karena bursa kripto tertentu runtuh satu demi satu, Hong Kong menjadi titik berdiri yang berkualitas bagi korporat aset digital,” kata Mo-po dikutip Bitcoin.com.
Aturan Kuat

Baca juga: Mastercard Kolaborasi Polygon Bikin Program Bantu Artis Eksis di Web3
Mo-po menambahkan bahwa pihaknya memiliki kerangka peraturan yang kuat untuk kripto yang sesuai dengan norma dan standar internasional.
Sementara, Joseph Chan, wakil menteri untuk jasa keuangan dan Departemen Keuangan untuk pemerintah Hong Kong, mengungkapkan pihaknya sedang bersiap untuk mengeluarkan lebih banyak lisensi untuk perusahaan perdagangan aset digital.
Selain itu, sedang merencanakan konsultasi pada platform kripto untuk mengeksplorasi potensi partisipasi ritel di industri ini.
Dorong Investasi

Baca juga: WEF Percaya Kripto dan Blockchain Jadi Bagian Integral Ekonomi Modern
Hong Kong mendorong untuk menjadi pusat kripto global, meskipun runtuhnya FTX dan beberapa perusahaan aset digital lainnya yang mengajukan kebangkrutan. Setelah bertahun-tahun peraturan kripto yang ketat, pemerintah sekarang mendorong untuk memudahkan investor ritel untuk memperdagangkan aset digital.
Bulan lalu, Securities and Futures Commission (SFC) Hong Kong mengeluarkan pernyataan peringatan tentang risiko yang terkait dengan platform aset digital yang menawarkan simpanan, tabungan, pendapatan, dan layanan staking.
Elizabeth Wong, SFC’s director of licensing and head of the fintech unit, mengatakan pada Oktober tahun 2022 lalu: “Kami telah memiliki empat tahun pengalaman dalam mengatur industri ini… Kami pikir ini mungkin saat yang tepat untuk benar-benar memikirkan dengan hati-hati tentang apakah kami akan melanjutkan persyaratan khusus investor profesional ini.”
-
Policy & Regulations1 week ago
Bappebti: Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023
-
Bitcoin News3 days ago
ChatGPT Prediksi Bagaimana Bitcoin Akan Akhiri Dominasi Uang Fiat
-
Altcoin News7 days ago
Token Kripto Aptos (APT) Capai Harga Tertinggi Sepanjang Masa
-
Press Release2 days ago
Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68
-
Policy & Regulations1 week ago
Mendag: Sebagian Tugas Bappebti Soal Kripto Dialihkan ke OJK
-
Business6 days ago
Tesla Simpan Bitcoin Senilai US$ 184 Juta meski Market Kripto Lesu
-
Market2 days ago
Proyeksi Market Kripto Bulan Februari Selepas Rapat FOMC The Fed
-
Business6 days ago
CEO Visa: Stablecoin dan CBDC Punya Peran Penting dalam Pembayaran