Policy & Regulations
Menakar Bisakah Indonesia Jadi Crypto Hub Dunia?

Pembahasan Indonesia bisa menjadi salah satu negara crypto hub di dunia tengah ramai diperbincangkan, khususnya dalam acara Think-20 (T-20) Indonesia Summit 2022 yang digelar di Bali pada tanggal 4-6 September 2022.
T20 merupakan salah satu engagement groups dari G20 yang menjadi bank ide dan mengumpulkan rekomendasi dari para analis hingga pemikir. Salah satu Keynote Speaker yang hadir dalam acara tersebut, yakni Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo.
Bamsoet menjelaskan potensi Indonesia menjadi hub kripto dunia, khususnya di wilayah Asia Tenggara. Menurutnya, agar perkembangan aset kripto bisa dimaksimalkan perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang Komprehensif.
“Misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi. Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif,” kata Bamsoet di Bali, Selasa (6/9).

Senada dengan Bamsoet, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, juga meyakini potensi Indonesia dalam perkembangannya menjadi pusat inovasi kripto dan blockchian di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya Indonesia sendiri punya regulasi dan pasar yang potensial untuk mendukung hal itu.
“Meningkatnya pengguna kripto yang sangat luar biasa dan memiliki potensi bisa mendorong pengelolaan industri yang lebih baik. Maka dari itu, perlu dukungan berbagai stakeholder untuk memajukan industri kripto di Tanah Air. Aset kripto ini memiliki potensi besar di ekosistem digital. Transaksi kripto juga sudah dikenakan pajak. Jika dilihat dari jumlah transaksi bisa diketahui berapa banyak kontribusi yang bisa diberikan kepada negara,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Market Indonesia yang Potensial
Market Indonesia dilihat sebagai pasar yang potensial, terlebih sudah ada lebih dari15,57 juta investor kripto per Juli 2022. Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pun tercatat sebesar Rp 232,4 triliun di waktu yang sama. Potensi itu tentu akan dimanfaatkan oleh para perusahaan investor untuk menanamkan modalnya di developer kripto atau blockchain lokal.
Sementara dari hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 melaporkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase 16 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15 persen.
“Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh, walau diterpa crypto winter. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4% dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan mengedepankan inklusivitas,” jelas Manda.
Kemudian dari sisi bisnis industri aset kripto juga masih menjanjikan. Adanya aksi korporasi dari startup decacorn, GoTo yang mengakuisisi Calon Pedagangan Aset Kripto, membuktikan bahwa masih ada ruang untuk perkembang. Di samping itu, banyaknya project aset kripto lokal juga menjadi indikator eskalasi bisnis kripto di Indonesia, dari sisi talenta hingga teknologi.

Regulasi yang Komprehensif
Manda menjelaskan regulasi yang komperhensif dan tidak mengekang inovasi menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk mengembangakan bisnisnya, mencakup perdagangan fisik aset kripto, startup blockchain, Web3 dan lainnya. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan.
“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto dan blockchain. Namun, perlu beberapa adjustment untuk memperkuat ketahanan industri menuju ke arah yang lebih transparan, efisien, dan efektif. Ke depannya, tentu memiliki visi menciptakan industri aset kripto yang sehat,” terangnya.
Dalam laporan Forex Suggest, Indonesia disebut terapkan tarif pajak kripto yang terendah, mengambil tempat kedua sebagai negara yang membebankan investor retail hanya 0,1% pajak capital gain atas keuntungan kripto. Transaksi kripto juga dikenakan pajak pertambahan nilai di Indonesia berdasarkan undang-undang baru ini.

Industri aset kripto di Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan, walaupun ada dampak yang signifikan dari situasi bear market yang banyak disebut sebagai crypto winter. Melihat situasi market yang sangat volatil ini, tentu diperlukan keputusan-keputusan yang rasional untuk tetap terus bertahan dalam memperkuat industri.
Dilihat secara global, adanya tren sejumlah exchanger yang mulai terguncang karena terdampak oleh kondisi pasar yang bearish. Saat ini terjadi sejumlah platform exchange kripto dengan skala kecil, rela diakuisisi oleh perusahaan kripto yang lebih besar. Di sisi lain, ada fenomena exchange kripto yang bisnisnya menyiratkan tanda-tanda akan kolaps.
“Maka dari itu, diperlukan penguatan regulasi yang tepat untuk membuat industri semakin sehat dan mampu bertahan dari situasi saat ini. Kami selalu mendukung semua stakeholder menciptakan iklim ekosistem yang sangat sehat, efisien, efektif,” pungkas Manda.
Policy & Regulations
8 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Aset Kripto Lolos Tahap III

Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap III. Tahap ini melibatkan penilaian melalui asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Para calon yang berhasil lolos tahap III akan melanjutkan ke tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Sebelumnya, terdapat 19 nama yang berhasil lolos seleksi tahap II, yaitu seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Sementara itu, di tahap awal, terdapat 45 nama yang lolos seleksi tahap I, yakni seleksi administratif.
Para calon yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga akan bersaing untuk memperebutkan dua jabatan, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Daftar Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III

Baca juga: Yuk Nabung Kripto! Ini Daftar Crypto Watchlist Jelang Bitcoin Halving
Dilihat dari daftar nama-nama yang berhasil lolos seleksi, memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian besar sudah pernah menjabat di lembaga pemerintahan maupun otoritas lainnya, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian, hingga perbankan.
Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap III dan berhak mengikuti seleksi tahap IV:
- Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
- Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP. – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Dr. Adi Budiarso, FCPA – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
- Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
- Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A. – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
- Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
- Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit
Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap III diwajibkan untuk mengikuti tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara yang akan dilaksanakan pada Minggu, 28 Mei 2023, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, akan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

Baca juga: Pasar Kripto Bergantung pada Inflasi AS dan Pembicaraan Batas Utang AS
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Policy & Regulations
19 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Kripto Lolos Seleksi Tahap II

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap II. Seleksi tersebut melibatkan penilaian dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah para calon anggota.
Calon-calon yang berhasil lulus seleksi tahap II akan melanjutkan ke tahap III, yaitu Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-03/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Jumat, 19 Mei 2023.
Sebelumnya ada 45 nama yang berhasil lolos seleksi tahap I seleksi administratif.
Mereka yang lolos tahapan seleksi pertama akan bersaing memperebutkan dua jabatan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Daftar Calon Anggota DK OJK

Baca juga: Pasar Kripto Kembali Tertekan Imbas Komentar Hawkish Pejabat The Fed
Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap II dan berhak mengikuti seleksi tahap III:
- Imansyah – Deputi Komisioner OJK Institute, Plt. Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
- Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
- Iskandar Simorangkir – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Adi Budiarso – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Onny Noyorono – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
- Yunita Resmi Sari – Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
- Ubaidillah Nugraha – Komisaris Independen, BRI Life
- Agus Susanto – Chief Executive Innovation Project Management Universitas Gadjah Mada / Mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
- Hidayat Prabowo – Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Otoritas Jasa Keuangan
- Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
- Anton Daryono – Kepala Grup, Bank Indonesia
- Trisno Nugroho – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bank Indonesia
- Causa Iman Karana – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
- Agusman – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
- Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
- Dwityapoetra Soeyasa Besar – Staf Ahli Dewan Gubernur, Bank Indonesia
- Hasan Fawzi – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit
- Bambang Prijambodo – Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden
Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tahap III, yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023, dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Untuk tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), calon anggota DK OJK harus melakukan tes PCR secara mandiri dan mengirimkan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected], paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.
Respons Pelaku Usaha

Baca juga: Ridwan Kamil Siapkan Beasiswa Pendidikan Teknologi Blockchain
Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.
“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.
“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”
Policy & Regulations
Negara-negara Eropa Setujui Aturan Regulasi Kripto MiCA, Apa Itu?

Daftar Isi
Negara-negara di Uni Eropa (UE) secara resmi menyetujui peraturan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). MiCA bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi komprehensif bagi kripto dan aset digital di UE. Persetujuan MiCA ini merupakan langkah signifikan dalam harmonisasi regulasi kripto di seluruh wilayah tersebut.
Keputusan ini menambah tekanan pada negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk mengikutinya. Aturan tersebut, yang diharapkan akan diterapkan mulai tahun 2024, mengharuskan perusahaan yang ingin menerbitkan, memperdagangkan, dan melindungi aset kripto, aset token, dan stablecoin di blok 27 negara untuk mendapatkan lisensi.
Elisabeth Svantesson, menteri keuangan Swedia, yang memegang kepresidenan Uni Eropa, mengatakan “Peristiwa baru-baru ini telah mengkonfirmasi kebutuhan mendesak untuk memberlakukan aturan yang akan lebih melindungi orang Eropa yang telah berinvestasi dalam aset ini, dan mencegah penyalahgunaan industri kripto untuk tujuan tersebut. pencucian uang dan pendanaan terorisme.”
Cakupan MiCA yang luas
Aturan MiCA ditetapkan untuk meningkatkan transparansi dan membangun kerangka kerja yang komprehensif bagi emiten dan penyedia layanan, termasuk kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang.

Baca juga: Mengapa Pasar Kripto Turun Hari Ini (17/5)?
Kerangka peraturan bertujuan untuk melindungi investor, menjaga stabilitas keuangan, sambil mendorong inovasi dan daya tarik sektor aset kripto. Cakupan undang-undang tersebut mencakup beragam aset digital, termasuk token utilitas, token referensi aset, dan stablecoin.
Ini juga membahas layanan seperti tempat perdagangan dan dompet tempat aset kripto disimpan. Khususnya, aturan tersebut juga membahas penyalahgunaan pasar, perdagangan orang dalam, dan perilaku manipulatif di ruang kripto.
Detail Penting
Berikut ini adalah detail penting yang perlu Anda ketahui tentang MiCA:
Ruang lingkup dan tujuan
MiCA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam industri crypto. Regulasi ini mencakup berbagai aset digital, termasuk cryptocurrency, utility token, dan stablecoin. Regulasi ini bertujuan untuk mengatasi risiko yang terkait dengan aset-aset ini, seperti integritas pasar, perlindungan investor, dan stabilitas keuangan.
Otorisasi dan pengawasan
Dalam kerangka MiCA, penerbit crypto-aset dan penyedia layanan akan diwajibkan untuk memperoleh otorisasi dari otoritas kompeten nasional mereka. Otoritas-otoritas ini akan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan bahwa entitas-entitas tersebut memenuhi standar yang diperlukan untuk beroperasi di pasar UE.
Regulasi stablecoin
MiCA secara khusus mengatur tentang stablecoin, yaitu cryptocurrency yang diikatkan pada mata uang fiat. Penerbit stablecoin yang bermaksud untuk beroperasi di UE harus mendapatkan otorisasi dan mematuhi persyaratan yang ketat. Hal ini termasuk memastikan bahwa cadangan penerbit dikelola dengan aman dan menjaga transparansi dalam fungsi stablecoin tersebut.

Baca juga: Analis Sebut Bitcoin Ada Tanda Baik Karena Pertahankan Target Harga
Passporting dan single rulebook
MiCA memperkenalkan mekanisme passporting, yang memungkinkan penerbit crypto-aset dan penyedia layanan yang telah mendapatkan otorisasi untuk beroperasi di seluruh UE. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan lintas batas dan memastikan standar regulasi yang konsisten di seluruh negara anggota UE. Prinsip single rulebook mendorong pendekatan harmonis terhadap regulasi, mengurangi kompleksitas dan memfasilitasi akses pasar.
Perlindungan Investor
MiCA menekankan perlindungan investor kripto. Regulasi ini menetapkan persyaratan untuk pengungkapan informasi, nasihat investasi, dan uji kesesuaian. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor menerima informasi yang jelas dan akurat tentang risiko dan karakteristik aset kripto, membantu mereka membuat keputusan investasi yang terinformasi.
Penyimpanan aset kripto
Regulasi ini juga mengatur tentang penyimpanan yang aman untuk crypto-aset. Penyedia layanan penyimpanan, yang menyimpan dan menjaga keamanan aset digital atas nama orang lain, harus memenuhi persyaratan organisasi dan prudensial tertentu. Hal ini memastikan bahwa layanan penyimpanan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar regulasi UE.
Kerja sama internasional
MiCA mengakui sifat global aset kripto dan perlunya kerjasama internasional. Regulasi ini mendorong kerja sama dan pertukaran informasi antara otoritas di seluruh dunia untuk mengatasi risiko potensial, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan pasar.
Dengan menyetujui regulasi MiCA, negara-negara di UE bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi yang kuat dan transparan bagi industri crypto. Harmonisasi aturan diharapkan akan mendorong inovasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan memfasilitasi pertumbuhan pasar aset digital di UE.
MiCA akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun, yang berarti peraturan tersebut akan menjadi undang-undang pada pertengahan tahun 2024.
Undang-undang tersebut disambut baik oleh penyedia layanan dan pendukung aset kripto, karena menciptakan lingkungan pasar tunggal di seluruh Eropa mengenai persyaratan peraturan dan prosedur operasi.
-
Crypto1 week ago
Nabung Kripto Sekarang, Potensi Panen Cuan saat Halving Bitcoin
-
Market Analysis4 days ago
Mengapa Pasar Kripto dan Bitcoin Naik Hari Ini (29/5)?
-
Academy1 week ago
Mengenal Pepe (PEPE), Meme Coin yang Listing di Tokocrypto
-
Market Analysis2 days ago
Daftar Aset Kripto Potensi Bullish Akhir Mei 2023
-
Academy2 weeks ago
Kenal Floki (FLOKI), Aset Kripto yang Telah Listing di Tokocrypto
-
Market Analysis1 week ago
Mengapa Pasar Kripto Turun Hari Ini (25/5)?
-
Market7 days ago
Apa yang Terjadi pada Bitcoin dan Ethereum Jika AS Gagal Bayar Utang?
-
Blockchain2 weeks ago
Ridwan Kamil Siapkan Beasiswa Pendidikan Teknologi Blockchain