Connect with us

Policy & Regulations

Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

Published

on

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang menggunakan konsep MLM (Multi-level marketing) yang tengah marak. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan konsep tersebut.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti akan memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melihat maraknya perdagangan aset kripto yang melanggar aturan.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.
Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.

Baca juga: Dua Misteri Terbesar dalam Sejarah Aset Kripto

Janji Keuntungan

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading aset kripto yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline atau bawahan mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema penghimpun dana ini berlaku untuk beberapa generasi.

“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ucap Didid.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Instagram Bakal Izinkan Pengguna Minting dan Juat NFT di Aplikasi

Pertumbuhan Investor Kripto

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

Advertisement

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.

Popular