Policy & Regulations
BLK 2023: Kilas Balik Pencapaian Industri Aset Kripto di Indonesia

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perjalanannya tidak mudah dan terus menghadapi pasang surut yang sejalan dengan gejolak market kripto global.
Perlu diketahui pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia masih terus menunjukan angka yang positif. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor di Tanah Air bertambah 5,46 juta orang sepanjang tahun 2022 hingga total mencapai 16,7 juta. Dibandingkan pertumbuhan tahun 2021 jumlah investor kripto itu lebih rendah sebanyak 11,2 juta orang.
Nilai transaksi perdagangan aset kripto harus diakui mengalami penurunan selama tahun 2022. Bappebti juga melaporkan, nilai transaksi kripto sebesar Rp 306,4 triliun sepanjang 2022. Angkanya menurun 64,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 858,76 triliun.
Menurunnya nilai transaksi kripto seiring dengan anjloknya market global dan ketidakstabilan makroekonomi pada tahun lalu. Meski begitu, diproyeksikan aset kripto akan kembali bangkit pada tahun ini, meski tidak terlalu cepat atau secara bertahap.
Bisnis Aset Kripto
Dari segi bisnis pun masih sangat menjanjikan. Tercatat pada akhir 2022 ada 25 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti, naik dari 13 pedagang aset kripto di tahun 2021. Adopsi kripto dan blockchain pun terus mengalami perkembangan dengan banyaknya startup dan project token kripto lokal yang bermunculan.

Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68
“Hal tersebut tentu positif, dengan munculnya banyak startup blockchain dan project kripto lokal ini, membukti bahwa bisnis aset kripto di Indonesia naik, bisa diakses oleh masyarakat. Developer lokal sudah melek soal pemanfaatan teknologi blockchain dengan meluncurkan project kripto,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.
Dari sisi regulasi, sejauh ini sudah cukup mengakomodir keinginan para pelaku usaha dan membuat industri aset kripto lebih legitimate. Kehadiran aturan mengenai jenis token kripto yang boleh dan resmi diperdagangkan turut membuat investor lebih aman. Kemudian, adanya pajak transaksi aset kripto juga membuat industri ini lebih diperhitungkan, karena berkontribusi untuk pendapatan negara.
Pajak Kripto
Ada berbagai pembaruan regulasi aset kripto yang dikeluarkan. PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
PerBa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan keamanan investor kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 383 jenis aset kripto yang legal di mana 10 adalah token lokal. Nantinya, Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar.

Baca juga: Bappebti Kemendag dan ASPAKRINDO Gelar Bulan Literasi Kripto 2023
Salah satu regulasi yang menjadi momentum bagi perdagangan aset kripto adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan sukses mengumpulkan pajak transaksi kripto sebesar Rp 246,45 miliar per Desember 2022. Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp 117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non Bendaharawan sebesar Rp 129,01 miliiar.
Tantangan dan Peluang
Industri aset kripto masih bisa terus tumbuh di Indonesia. Ada pun tantangan yang harus diperhatikan untuk menjadikan industri kripto ini sehat, yaitu terkait edukasi dan literasi. Saat ini banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami investasi aset kripto, seperti cara memulai hingga strategi untuk mendapatkan profit. Di samping itu, sering terjadi penipuan investasi bodong yang berkedok aset kripto, sehingga membuat citra industri ini menjadi negatif.

Baca juga: Riset: Nilai Pasar NFT Indonesia Bisa Capai Rp 200 T pada Tahun 2028
“Peluang tentu masih besar, dengan total jumlah investor kripto yang mencapai 16,7 juta di akhir 2022, berarti baru 6% penduduk Indonesia dari total 274 juta yang belum investasi kripto. Artinya potensi market masih sangat besar untuk bisa dimaksimalkan,” jelas pria yang akrab disapa Manda.
Terlebih saat ini aset kripto sudah dipercaya oleh banyak investor ritel di Indonesia yang sebelumnya terlebih dahulu masuk ke instrumen saham dan reksadana. Prospek imbal hasil yang tinggi dan kemudahan untuk berinvestasi menjadi daya tarik utama kripto.
Tingginya animo generasi muda dalam berinvestasi aset kripto didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah barrier to entry yang sangat kecil dan kemudahaan akses ke platform investasi kripto. Di sisi lain, adanya kecanggihan teknologi dan keterbukaan informasi, animo masyarakat untuk memilih kripto sebagai salah satu aset atau alternatif atas instrumen investasi konvensional akan semakin tinggi di waktu mendatang.
Policy & Regulations
Regulasi Bappebti Kuatkan Perdagangan Kripto dan Lindungi Konsumen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki regulasi atau Peraturan Bappebti (PerBa) yang bertujuan untuk menguatkan industri perdagangan aset kripto dan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang membahas hal tersebut adalah PerBa Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, Indonesia merupakan negara teratas di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar pada tahun 2021.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan tertulisnya.
Penguatan Peraturan

Baca juga: Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik. Salah satu upaya untuk terus menguatkan perdagangan kripto adalah memperbarui regulasi atau peraturan dengan dikeluarkannya PerBa Nomor 13 Tahun 2022.
PerBa 13 ini mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Semua crypto exchange atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti diminta untuk segera mematuhi aturan baru tersebut terhitung sejak enam bulan PerBa ditetapkan tertanggal 9 November 2022.
“Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.”
Respons Tokocrypto

Baca juga: Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar
Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti, Tokocrypto merespons positif regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui PerBa 13 ini bisa menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Tokocrypto untuk tetap comply pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan migrasi server dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan juga dengan PerBa No. 13 Tahun 2022 pasal 14 ayat (3) huruf f dan i:
f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1. ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3. memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
i. server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1. server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2. server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3. server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
Tokocrypto pun sudah melakukan audit terbaru mengenai sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security). Hal dilakukan untuk melindungi segala informasi yang dimiliki oleh karyawan dan konsumen atau klien baik itu digital, hardcopy atau cloud. Kemudian, mengelola risiko keamanan sistem informasi secara tepat dan efektif.
Policy & Regulations
Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

Indonesia mendapatkan hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Upaya Indonesia dalam tindakan nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari negara-negara FATF.
Dalam siaran pers Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penilaian memuaskan dan apresiasi dari negara anggota FATF didapatkan dalam rangkaian pertemuan Plenary FATF pada tanggal 20–24 Februari 2023 di Paris, Perancis. Dalam kesempatan tersebut berbagai negara FATF memahami urgensi keanggotaan Indonesia.
FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Untuk itu diwujudkanlah komitmen bersama melalui contact group memenuhi rencana aksi prioritas menuju keanggotaan Indonesia pada FATF dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Plenary kali ini telah menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track melalui penyusunan Action Plan dengan timeline yang singkat dan terukur.
Komitmen Tinggi

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK
Contact Group yang terdiri dari wakil delapan negara termasuk sejumlah negara G7 yang berfungsi untuk mendampingi Indonesia agar berhasil dalam pemenuhan Action Plan tersebut. Dalam pelaksanaan Action Plan ini, Indonesia akan melakukan konsolidasi tingkat nasional baik di level tertinggi maupun di level operasional dan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF.
Sebagaimana diketahui, Indonesia tercatat hanya membutuhkan setidaknya satu Immediate Outcome (IO) lagi dengan rating Substantial untuk dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap On-Site Visit, First Draft, Second Draft, Face to Face Meeting, hingga Final Draft MER.
Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.
Dampak Positif

Baca juga: Bappebti Optimis Pasar Kripto Indonesia Bangkit di Tahun 2023
Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APUPPT sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Dampak positif lainnya adalah dapat menguatkan perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Masuknya Indonesia sebagai anggota akan menambah legitimasi dan menciptakan perdagangan aset kripto yang bersih dan jauh dari tindakan APUPPT.
Policy & Regulations
Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar

Perdagangan aset kripto merupakan bagian ekonomi digital di Indonesia dan diperkirakan akan berkembang pesat di masa mendatang. Diyakini menurut data Google diproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai US$ 146 miliar, terbesar di Asia Tenggara.
Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengatakan konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.
“Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar USD 146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,” kata Wamendag, Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (27/2).
“Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.”
Diminati Anak Muda

Baca juga: Market Watch: Bitcoin Sempat Anjlok, Kini Berusaha Bangkit Lagi
Menurut Wamendag, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.
Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), juga menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia di mana 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.
Kuatkan Regulasi
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto di mana di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Baca juga: Kripto ANKR Melonjak 60% Efek Kemitraan dengan Microsoft dan Tencent
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,” tutur Jerry.
Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.
“Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,” pungkas Wamendag.
-
Bitcoin News1 week ago
Alasan Bitcoin Dekati Harga US$ 25.000, Pasca Kejatuhan Signature Bank
-
Market2 weeks ago
Penyebab Harga Bitcoin Turun dan Proyeksi Pasar Kripto Hari Ini
-
Market2 weeks ago
Sinyal The Fed Naikkan Suku Bunga Tinggi, Investor Kripto Harus Siap
-
Altcoin News6 days ago
Daftar 10 Kripto yang Diproyeksikan Berkinerja Baik di Tahun 2023
-
Business2 weeks ago
Elon Musk Ingin Twitter Jadi Lembaga Keuangan, Libatkan Kripto?
-
Altcoin News16 hours ago
XRP Whales Beli Token Senilai US$ 155 Juta, Tanda Sinyal Bullish?
-
Altcoin News1 week ago
Stablecoin USDC Bangkit Setelah Terdampak Krisis Silicon Valley Bank
-
Bitcoin News1 week ago
Beruntung! Penambang Bitcoin Ini Berhasil Pecahkan Blok Dapat Rp 2,2 M