Connect with us

Academy

Benarkah Bermain Crypto Sama dengan Judi?

Published

on

Benarkah 'Bermain' Crypto Sama dengan Judi

Apakah benar kripto adalah judi? Tidak, investasi kripto tidak sama dengan berjudi, sebab aset kripto memiliki nilai fundamental dan tidak didasarkan hanya pada pertaruhan naik turun semata.

Meskipun begitu, dalam beberapa kasus, seperti jika kamu melakukan investasi kripto tanpa mempelajari terlebih dahulu aset kripto yang akan kamu investasikan, dan melakukan trading dengan leverage secara serampangan, membuat kripto menjadi sepenuhnya spekulatif, mirip seperti berjudi.

Apa itu kripto atau Cryptocurrency?

Aset kripto atau cryptocurrency merupakan aset digital yang menggunakan teknologi blockchain, dimana teknologi ini memfasilitasi transaksi secara peer-to-peer (P2P). 

Dikenalnya aset kripto menjadi salah satu investasi karena adanya Bitcoin yang diciptakan pada 2009 oleh individu atau kelompok yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Sejak itu, ribuan aset kripto bermunculan, masing-masing memiliki fitur dan tujuan unik.

Seperti mata uang fiat, aset kripto awalnya ditujukan sebagai alat tukar. Namun, fungsinya telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, meliputi smart contract, keuangan terdesentralisasi (DeFi), penyimpanan nilai, tata kelola, dan Non-fungible Token (NFT).

Kripto dan Judi dari Pandangan Hukum

Dalam pandangan hukum Indonesia, kripto sama sekali tidak dikategorikan sebagai perjudian, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, meskipun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Regulasi mengenai kripto juga sudah memiliki payung hukum yang jelas, dan diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini memastikan bahwa hanya aset kripto yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diperdagangkan. Sehingga Investor menjadi lebih terlindungi karena hanya aset kripto yang sudah melalui proses seleksi ketat yang diizinkan untuk diperdagangkan.

Sedangkan judi menjadi salah satu kegiatan yang dilarang di Indonesia dan diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian dan menetapkan sanksi bagi pelaku perjudian.

Kripto Tidak Sepenuhnya Spekulatif

Pergerakan harga aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tidak sepenuhnya didasarkan pada spekulasi para investor di pasar, ada aspek fundamental seperti teknologi dan tujuan dari aset tersebut dan analisis teknikal yang menunjukkan bagaimana pasar bereaksi dalam situasi tertentu.

Hal ini sangat berbeda dengan judi yang tidak memiliki memiliki nilai intrinsik, dasar teknologi atau nilai fundamental. Judi sepenuhnya bergantung pada keberuntungan dan peluang yang tidak dapat diprediksi dengan analisis atau data yang relevan.

Tujuan dan Nilai

Tujuan awal diciptakannya blockchain dan kripto adalah untuk memudahkan transaksi, meningkatkan keamanan dan transparansi, serta memberikan akses yang lebih luas ke layanan keuangan, sehingga dapat memberikan akses bagi individu yang tidak memiliki akses ke bank tradisional.

Ide desentralisasi yang dibawa oleh kripto juga merupakan konsep yang sangat revolusioner karena memungkinkan setiap orang dapat menjadi bagian dari jaringan, baik sebagai pengguna maupun sebagai validator transaksi (misalnya, miner atau staker).

Judi di sisi lain, bertujuan sebagai pertaruhan uang atau sesuatu yang bernilai dengan harapan untuk memenangkan lebih banyak uang atau hadiah. Tidak ada nilai yang ingin diberikan selain harapan untuk mendapat keuntungan dengan cepat.

Jadi Apakah ‘Bermain’ Crypto Sama dengan Judi?

Pada dasarnya investasi kripto sama dengan instrumen investasi tradisional lainnya yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan analisis fundamental sebelum melakukan investasi agar dapat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan.

Sayangnya banyak orang yang masih mengabaikan hal ini dan membuat kripto memiliki stigma sebagai aset yang penuh dengan spekulasi dan cenderung mirip seperti berjudi.

Hindari Hal-Hal Berikut agar Investasi Kripto Tidak Seperti Berjudi!

Berikut hal-hal yang membuat investasi kripto seperti sedang berjudi dan harus kamu hindari:

  • Melakukan trading futures dengan leverage terlalu besar yang dapat menyebabkan aktivitas trading menjadi sangat spekulatif, mirip dengan berjudi.
  • Fear of Missing Out (FOMO) terhadap meme coin yang sedang terbang tinggi dengan harapan mendapat keuntungan besar dengan cepat.
  • Membeli aset kripto baru yang tidak dikenal dengan harapan bahwa harga akan naik yang didasarkan pada keberuntungan atau insting, tanpa pemahaman yang mendalam.
  • Membuat keputusan investasi hanya berdasar pada rumor yang beredar di media sosial atau forum. Membuat investasi kamu mirip dengan penjudi yang bertaruh berdasarkan informasi yang tidak pasti.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan kalau investasi kripto itu tidak sama dengan berjudi karena kripto memiliki landasan hukum, tidak sepenuhnya spekulatif, dan memiliki tujuan serta nilai yang jelas, berbeda dengan perjudian yang sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.

Jika kamu tertarik untuk melakukan investasi aset kripto, kamu bisa mulai berinvestasi aset kripto di aplikasi Tokocrypto seperti Bitcoin dengan deposit minimal Rp50.000 dan pembelian mulai dari Rp1.600 saja lho!

Tertarik? Yuk, daftar sekarang melalui link berikut: Beli dan Trading Bitcoin & Crypto di Indonesia.


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. 

Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi, bukan ajakan menjual atau membeli. 

Popular