Connect with us

Market

Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

Published

on

Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

Belakangan ini, isu penarikan dana nasabah dari exchange kripto lokal ramai dibicarakan di media sosial dan ruang publik, memicu kekhawatiran akan terulangnya kasus kolaps FTX di Amerika Serikat akibat penyalahgunaan dana nasabah. 

Namun, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa industri aset kripto di Indonesia kini jauh lebih aman, berkat perubahan struktur total sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian, di mana exchange seperti Tokocrypto tidak lagi memegang dana nasabah secara langsung melainkan hanya memfasilitasi perdagangan.

Status Legal Aset Kripto di Indonesia

Ilustrasi aset kripto. Sumber: Shutterstocks.
Ilustrasi aset kripto. Sumber: Shutterstocks.

Ya, kripto legal di Indonesia sebagai aset yang bisa diperdagangkan, tapi bukan sebagai alat pembayaran sah. 

Sejak 2018, kripto diakui secara hukum sebagai komiditas melalui regulasi Bappebti, dan kini diawasi OJK sejak Januari 2025 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Ini berarti kamu bisa beli-jual kripto di platform berizin dengan kepastian hukum, asal melalui exchange resmi seperti Tokocrypto.

Baca juga: OJK Umumkan Exchange Kripto Berizin, Tokocrypto Termasuk di Dalamnya

Siapa Regulator yang Mengawasi Perdagangan Kripto?

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Sejak Januari 2025, OJK menjadi regulator utama pengawasan aset kripto, menggantikan peran Bappebti berdasarkan UU P2SK. Bappebti sebelumnya mengatur kripto sebagai komoditas sejak 2018 melalui aturan seperti Permendag No. 99/2018, termasuk pendaftaran exchange dan pencegahan TPPU. Peralihan ini dilakukan untuk integrasi dengan sektor keuangan lebih luas, dengan OJK menerbitkan POJK 27/2024 dan POJK 23/2025 untuk memperkuat pengawasan.

Hubungan antara regulator, bursa, dan nasabah sekarang lebih terintegrasi, di mana dengan OJK yang bisa mengawasi langsung exchange seperti Tokocrypto, terbukti dengan diterbitkannya daftar Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin/Terdaftar melalui siaran pers OJK, Desember 2025.

Baca juga: Apa Saja Opsi Bank dan E-Wallet untuk Deposit Tokocrypto?

Bagaimana Regulasi OJK Melindungi Dana Nasabah Crypto?

Melalui Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari pemangku kepentingan (stakeholders), OJK memberikan gambaran teknis untuk perlindungan dana nasabah kripto melalui kombinasi regulasi, standar teknis, dan tata kelola yang ketat. Beberapa poin pentingnya:

  • Prinsip Zero Trust: Pedoman menekankan bahwa tidak boleh ada kepercayaan implisit dalam jaringan. Setiap akses harus diverifikasi berlapis, termasuk autentikasi pengguna, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses yang dinamis. Tujuannya adalah meminimalisir risiko intrusi dengan prinsip “never trust, always verify”.
  • Manajemen Risiko Siber: Penyelenggara diwajibkan mengadopsi kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO 27001, NIST Cybersecurity Framework, CSMA BSSN, dan CREST. Regulasi ini memastikan tingkat kematangan keamanan dapat diukur secara objektif, sehingga kelemahan sistem bisa segera diidentifikasi dan diperbaiki.
  • Pelindungan Data dan Wallet: Untuk memastikan pelindungan aset konsumen maka OJK mengharuskan hanya boleh 30% aset konsumen yang dikelola oleh Pedagang, dan 70% aset konsumen harus disimpan di cold wallet (offline) untuk mengurangi risiko peretasan. Selain itu, semua data dan transaksi wajib dienkripsi end-to-end dengan algoritma kriptografi sesuai standar industri. Hal ini melindungi baik aset maupun informasi pribadi nasabah.
  • Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan): Mengatur agar setiap penyelenggara memiliki rencana tanggap insiden yang jelas, melalui koordinasi lintas tim, pemulihan cepat, dan pelaporan insiden ke OJK serta pemangku kepentingan terkait. Ada batas waktu pelaporan insiden siber yang ketat untuk menjaga transparansi.
  • Peningkatan Kompetensi Teknis: Penyelenggara harus memastikan tim teknisnya terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), dan simulasi insiden. Tujuannya agar kesiapan operasional tetap tinggi menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.

Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana?

Berlandaskan POJK No. 23 Tahun 2025, tata kelola ekosistem aset kripto di Indonesia kini dijalankan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa, Kliring, dan Kustodian. 

Melalui kerangka ini, dana serta aset kripto milik nasabah wajib dipisahkan dari aset operasional exchange, sehingga tidak bisa dipakai untuk kepentingan internal perusahaan.

Adapun struktur ekosistem kripto nasionalnya diatur sebagai berikut:

  • Bursa: PT Central Finansial X (CFX), bertugas menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan aset kripto.
  • Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana Rupiah atau fiat milik nasabah.
  • Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berperan sebagai penyimpanan aset kripto nasabah.
  • Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Saat ini terdapat 29 PAKD berizin OJK, termasuk Tokocrypto, yang menyediakan layanan jual-beli aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan dana nasabah kini semakin kuat karena terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini mempertegas komitmen industri kripto nasional untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana nasabah.

Baca tanggapan lengkap dari CEO Tokocrypto: Menanggapi Seruan Penarikan Dana Massal

Apakah Dana dan Aset Nasabah Crypto Aman?

Ilustrasi Bitcoin. Sumber: Shutterstock.
Ilustrasi Bitcoin dan cold wallet. Sumber: Shutterstock.

Regulasi OJK membuat dana nasabah terpantau dan aman jika kamu menggunakan exchange yang masuk ke daftar whitelist seperti Tokocrypto, sebab Tokocrypto juga memiliki berbagai sertifikasi seperti ISO 27001 dan ISO 27017 yang merupakan standar internasional untuk keamanan informasi, dan fitur Proof of Reserve yang memungkinkan nasabah memantau secara langsung aset yang disimpan dengan rasio 1:1. 

Memiliki prinsip Not your key, not your coins? Tenang…

Bagi nasabah yang ingin menyimpan menyimpan sendiri aset kripto-nya atau self custody baik melalui cold wallet atau hot wallet, Tokocrypto mendukung penuh self custody sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Caranya kamu cukup mengikuti tutorial berikut: Cara Transfer Crypto Lewat Jaringan Blockchain di Tokocrypto.


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Trending