Market
Aturan Stablecoin GENIUS: Maju, Penerbit Asing Buram

Undang-Undang GENIUS yang baru saja disahkan oleh Kongres AS menandai babak baru dalam regulasi stablecoin, menjadikannya kerangka hukum komprehensif pertama yang mengatur penerbitan stablecoin berbasis dolar AS. Regulasi ini digadang-gadang akan meningkatkan kepercayaan investor, mendorong adopsi secara luas, dan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global.
Namun di balik kemajuan tersebut, masih tersisa kekhawatiran serius, khususnya terkait ketidakjelasan aturan bagi penerbit stablecoin asing seperti Tether. Hal ini dikhawatirkan bisa menciptakan ketimpangan persaingan yang merugikan penerbit dalam negeri.
Daftar Isi
Tonggak Penting untuk Stablecoin Berbasis Dolar
Dilaporkan Cointelegraph, Undang-Undang GENIUS membuka peluang besar bagi bank, perusahaan teknologi finansial, hingga ritel raksasa seperti Walmart dan Amazon untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri. Menurut Christian Catalini dari MIT Cryptoeconomics Lab, strategi stablecoin kini akan menjadi elemen vital dalam model bisnis banyak perusahaan jasa keuangan dan pembayaran.
Stablecoin saat ini telah mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $267 miliar. Dalam konteks ini, regulasi yang ketat dianggap dapat mendorong pertumbuhan sehat sektor ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Baca juga: Visa Tambah 3 Stablecoin dan 2 Blockchain Baru
“Celah” untuk Penerbit Asing: Ancaman Bagi Pesaing Lokal?
Salah satu kritik utama terhadap Undang-Undang GENIUS datang dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan kebijakan. Timothy Massad, mantan Ketua CFTC, menyebut adanya “celah Tether” — yaitu ketidakjelasan regulasi terhadap penerbit stablecoin yang berbasis di luar negeri. Meskipun disebutkan bahwa penerbit asing harus tunduk pada standar “sebanding”, undang-undang ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah tersebut secara konkret.
Akibatnya, penerbit stablecoin luar negeri seperti Tether bisa saja tetap mendominasi pasar tanpa tunduk pada pengawasan ketat yang kini diberlakukan kepada entitas AS. Hal ini memunculkan risiko insentif negatif bagi penerbit lokal yang harus menghadapi persyaratan lebih ketat terkait cadangan aset, transparansi keuangan, dan kepatuhan terhadap sanksi.
Meski begitu, CEO Tether Paolo Ardoino menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang GENIUS, bahkan berencana meluncurkan stablecoin domestik berdasarkan kerangka hukum baru ini.
Daya Tarik Bagi Penerbit Korporat dan Potensi Dampaknya
Dengan GENIUS, peluang terbuka lebar bagi bank besar dan perusahaan non-kripto untuk ikut serta dalam ekosistem stablecoin. Namun hal ini juga memunculkan tantangan bagi pemain lama seperti USDC dan Tether.
Menurut Catalini, keunggulan Tether di pasar internasional cukup kuat, sehingga dampak dari regulasi baru ini mungkin lebih terasa bagi pesaing lokal seperti USDC. Di sisi lain, banyak penerbit korporat diperkirakan akan melangkah secara hati-hati, dimulai dengan proyek percontohan skala kecil untuk membangun pengalaman dan kepercayaan.
Efek pada Permintaan Utang AS dan Dominasi Dolar
Pemerintah AS melihat peluang besar dari penerapan GENIUS. Menteri Keuangan Scott Bessent memperkirakan kapitalisasi stablecoin berbasis dolar bisa melonjak hingga $2 triliun, yang secara langsung akan meningkatkan permintaan atas aset-aset utang AS, mengingat stablecoin diwajibkan didukung 100% oleh dolar atau instrumen serupa.
Namun tidak semua pihak sependapat. Markus Hammer dari HammerBlocks menyebut bahwa kepercayaan terhadap dolar AS justru mulai mengalami erosi, terutama di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang kompleks.

Tanpa Imbal Hasil, Apakah Stablecoin AS Akan Ditinggalkan?
Salah satu aturan kontroversial dalam Undang-Undang GENIUS adalah pelarangan pemberian bunga atau imbal hasil bagi pemegang stablecoin. Kebijakan ini berpotensi mengurangi daya tarik stablecoin domestik sebagai penyimpan nilai, khususnya di negara berkembang.
Christopher Perkins dari CoinFund mengatakan bahwa tanpa imbal hasil, stablecoin menjadi aset yang terdepresiasi. Investor kemungkinan akan beralih ke protokol DeFi berbasis Ethereum untuk mencari return pasif, yang secara tidak langsung bisa menghidupkan kembali sektor DeFi sebagai alternatif investasi.
Kesimpulan: Langkah Maju yang Masih Perlu Penyesuaian
Undang-Undang GENIUS merupakan tonggak penting dalam sejarah regulasi stablecoin. Ia menetapkan standar baru untuk penerbitan token yang didukung dolar, memberi sinyal kuat terhadap adopsi arus utama dan legitimasi sektor stablecoin.

Namun, tantangan besar tetap mengintai: mulai dari ketidakjelasan definisi untuk penerbit asing, potensi dominasi penerbit korporat besar, hingga dilema antara keamanan regulasi dan inovasi imbal hasil. Dengan stablecoin yang disebut sebagai aplikasi blockchain paling berguna hingga saat ini, regulasi GENIUS akan terus menjadi sorotan utama bagi masa depan ekosistem kripto global.
“Stablecoin mungkin bukan alat pembayaran utama, tapi ia akan menjadi pemicu persaingan dalam sistem keuangan global,” ujar Timothy Massad, mantan Ketua CFTC.
Baca juga: China Serius Garap Stablecoin-RWA, Ubah Peta Aset Digital Global
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.