Pada 16 Januari 2019, bank sentral itu menerbitkan “Dokumen Konsultasi Tentang Proposal Kebijakan bagi Aset Kripto”. Dokumen itu membahas perihal saran dan panduan regulasi oleh bank sentral untuk kripto serta entitas bisnis yang menggunakannya. Dokumen ini bukanlah sebuah peraturan, melainkan usaha untuk membuka dialog dengan publik agar mendapat masukan bagi kerangka regulasi yang diajukan.
Tindakan yang dilakukan Pemerintah dan Bank Sentral Afrika Selatan selama ini menandakan sikap yang lebih terbuka terhadap blockchain dan kripto. Sejak 2017, negara tersebut telah mengujicoba sejumlah regulasi berupa sandbox. Dokumen itu merupakan langkah baru dalam proses bank sentral menetapkan kejelasan hukum bagi kripto di Afrika Selatan.
Sikap Bank Sentral Afrika Selatan terbilang positif terhadap kripto dan blockchain bagi bisnis dan pengguna. Kendati demikian, panduan yang diterbitkan itu menyarankan pemerintah melakukan pendekatan hati-hati, sebuah saran yang lazim bagi negara-negara besar yang ingin mengadopsi teknologi baru.
Salah satu hal penting dalam dokumen itu adalah Bank Sentral Afrika Selatan tidak memperlakukan Bitcoin dan kripto lainnya sebagai “mata uang”. Label yang diberikan SARB kepada Bitcoin dan lainnya adalah “aset kripto”.
Sebagai perbandingan, emas, perak dan platinum juga tidak memiliki status mata uang di negara itu. Oleh karena itu, label yang diberikan bukanlah suatu “vonis” yang berat. Di negara lain, seperti Amerika Serikat, Bitcoin dan Ether terkadang dikelompokkan sebagai komoditas, bukan mata uang, untuk keperluan perpajakan dan perdagangan.
Bank Sentral juga menyarankan bisnis-bisnis terkait kripto, termasuk trading platform, jasa pembelian dan penjualan kripto, ATM kripto, wallet dan pedagang yang menerima kripto agar mendaftarkan diri dengan Pusat Intelijensia Keuangan Afrika Selatan.
Tampaknya Bank Sentral negara itu tidak ingin memperpanjang proses regulasi seperti yang terjadi di wilayah lain. Justru mereka akan memperbarui aturan sesuai dengan perkembangan industri, daripada menunggu industri kripto berkembang dan menetapkan aturan saat itu.
Hal lain yang patut diamati dari pengumuman itu, bank sentral tidak akan mengakui industri aset kripto sebagai industri besar sebelum mencapai kapitalisasi pasar US$1 triliun. Sebagai negara anggota G20, dengan nilai ekonomi besar seperti India, Perancis, Kanada, Australia dan Brazil, Afrika Selatan memiliki kekuatan diplomatis yang cukup kuat di bidang kebijakan ekonomi global. Dokumen itu setidaknya memuat pandangan progresif dan terkesan berhati-hati perihal kripto dan blockchain.
Jika negara-negara anggota G20 lainnya mengikuti langkah Afrika Selatan, kripto bisa terdorong untuk diadopsi lebih luas. Sebuah pendekatan yang adil, teregulasi dan hati-hati terhadap kripto mungkin adalah yang dibutuhkan agar investor institusi tertarik, dan Afrika Selatan bisa menjadi negara ekonomi besar yang menemukan formula pendekatan tersebut. [cryptoslate.com/ed]