Blockchain

Belajar dari Joe Biden Soal Kripto: Langkah Besar ke Arah yang Benar

Published

on

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden akhirnya mengeluarkan perintah eksekutif tentang aset kripto yang telah lama ditunggu-tunggu. Seketika surat perintah eksekutif itu dirilis, market aset kripto bersuka cita dan masuk zona hijau dalam 24 jam terakhir pada Kamis (10/3).

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menganggap surat perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Joe Biden ini tak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan aset kripto di AS, tapi bisa berdampak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Saya sangat optimis tentang perkembangan aset kripto. Sikap Joe Biden ini merupakan arahan yang telah lama ditunggu yang telah membuat industri kripto gelisah secara berlarut-larut. Ini adalah pengakuan bahwa kripto adalah ruang yang berkembang dan penting. Pada akhirnya, kita berada pada titik di mana kegunaan aset kripto dan blockchain di belakangnya telah terbukti sangat jelas,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Efek Kebijakan Kripto Presiden Joe Biden, Market Bisa Bull Run?

Ubah Cara Pandang Aset kripto

Lebih lanjut, Manda mengungkap sikap pemerintah Amerika Serikat dalam melihat perkembangan aset kripto bisa dijadikan referensi dan pembelajaran banyak pihak. Perintah eksekutif ini mengubah cara pandang sebuah pemerintah mendekati sektor aset kripto dan akan membantu menciptakan jalan menuju kejelasan peraturan yang diperlukan untuk adopsi institusional massal bagi Bitcoin dan aset digital lainnya.

“Pesan yang saya ambil dari perintah eksekutif ini adalah bahwa pemerintah AS melihat aset kripto sebagai bagian yang sah, serius, dan penting bagi ekonomi dan masyarakat. Saya pikir ini sebuah langkah ke arah yang benar dan sikap ini baik untuk diikuti oleh institusi maupun pemerintah negara lain untuk serius melihat aset kripto dari berbagai perspektif dengan pandangan terbuka,” ungkapnya.

Lindungi Investor dan Penggiat Aset Kripto

Pemerintah AS telah mengambil pendekatan yang lebih terukur dan umumnya terbuka untuk aset digital sebagai landasan untuk sistem keuangan masa depan. Ini sangat bertentangan dengan pandangan naif, bahwa kripto hanya sesuatu yang digunakan untuk tindakan kejahatan dan mengancam stabilitas keuangan nasional.

Ilustrasi aset kripto.

Baca juga: NanoByte Listing di Tokocrypto, Ikuti Kompetisi Trading Hadiah Rp 1 Miliar

Langkah ini juga membuka diskrusus yang mendalam untuk mempelajari aset kripto dan menemukan ide-ide tentang cara untuk melindungi investor dan masyarakat dari risiko keuangan dibanding jenis aset lainnya.

Dalam membangun industri aset kripto di Indoneisa, Aspakrindo pun selalu menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai perspektif lebih luas.

“Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat,” jelas Manda.

Data Investor Aset Kripto di Indonesia

Saat ini sudah ada lebh dari 11 juta investor aset kripto sampai akhir tahun 2021. Persentase kenaikan 180% YoY dari tahun 2020 yang hanya 4 juta. Sementara, jumlah investor pasar modal pada akhir tahun 2021, sebesar 7,48 juta menurut data Single Investor Identification (SID) Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Adapun, rata-rata pertumbuhan nilai transaksi mencapai sebesar 16,2% per bulannya.

Baca juga: Perdagangan NFT Naik 21.000% Capai Rp 242,8 Triliun di Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

Exit mobile version