Altcoin News
Dana USDT US$344 Juta Terseret Dugaan Aktivitas Terorisme
Tether (USDT) menghadapi tekanan hukum setelah sekelompok korban terorisme gugat di pengadilan.
Tim Research Tokocrypto menjelaskan kasus ini menegaskan bahwa stablecoin seperti USDT tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen likuiditas di pasar kripto.
Tether (USDT) menghadapi tekanan hukum setelah sekelompok korban terorisme dan keluarga korban mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan. Mereka meminta Tether untuk memindahkan lebih dari US$344 juta dalam bentuk USDT yang sebelumnya dibekukan karena diduga terkait dengan Iran’s Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC).
Dana tersebut berada di dua wallet blockchain Tron yang berisi sekitar 344.149.759 USDT. Wallet tersebut sebelumnya diblokir oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), bagian dari Departemen Keuangan AS, karena dianggap memiliki hubungan dengan IRGC.
Daftar Isi
Korban Terorisme Minta Dana Dipindahkan
Dilaporkan Coingape, gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Charles Gerstein di U.S. District Court for the Southern District of New York. Ia mewakili para penggugat yang telah lama memegang putusan hukum AS terhadap Iran atas dugaan keterlibatan dalam serangan terorisme.
Para penggugat meminta pengadilan memerintahkan Tether untuk memindahkan USDT yang dibekukan dari wallet yang terkena sanksi. Mereka juga meminta Tether menerbitkan atau mengirimkan jumlah stablecoin yang setara ke wallet milik tim hukum mereka.
Kelompok penggugat mencakup penyintas dan keluarga korban serangan terorisme yang dikaitkan dengan Iran, termasuk keluarga dari Yerusalem yang kehilangan anggota keluarga dalam serangan bom bunuh diri Hamas pada 1997.
Baca juga: Tether Cetak Laba US$1,04 Miliar, Cadangan USDT Raih Rekor
Putusan Lama Belum Dibayar
Para korban dan keluarga korban telah memenangkan putusan hukum terhadap Iran dalam kasus-kasus sebelumnya. Namun, kompensasi yang telah diputuskan pengadilan belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Karena itu, mereka kini mencoba menargetkan aset digital yang telah dibekukan dan diduga terkait dengan IRGC. Menurut mereka, dana USDT yang telah masuk daftar sanksi dapat disita berdasarkan hukum anti-terorisme AS.
Perdebatan Berpusat pada Kontrol Tether
Inti dari gugatan ini berkaitan dengan struktur USDT sebagai stablecoin terpusat. Berbeda dengan aset kripto yang lebih terdesentralisasi seperti Bitcoin atau Ethereum, Tether memiliki kemampuan operasional untuk membekukan token, memasukkan alamat ke daftar hitam, dan dalam kondisi tertentu menerbitkan kembali aset ke wallet baru.
Gerstein berargumen bahwa perintah pembekuan sebelumnya menunjukkan Tether memiliki kontrol teknis atas token tersebut. Karena itu, ia menilai Tether juga dapat memindahkan aset tersebut jika diperintahkan oleh pengadilan.
Kasus Ini Bisa Jadi Preseden Penting
Gugatan terhadap Tether dapat menjadi preseden penting dalam hubungan antara stablecoin, sanksi, dan kompensasi korban terorisme. Jika pengadilan mengabulkan permintaan penggugat, penerbit stablecoin dapat menghadapi tekanan lebih besar untuk mematuhi perintah hukum terkait aset yang dibekukan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa stablecoin semakin dipandang sebagai bagian dari sistem keuangan yang dapat digunakan dalam penegakan hukum, bukan hanya sebagai alat transaksi di ekosistem kripto.
Gerstein Juga Bidik Platform Aset Digital Lain
Kasus Tether merupakan bagian dari upaya hukum yang lebih luas dari Charles Gerstein terhadap platform aset digital yang memiliki kemampuan membekukan atau mengalihkan aset kripto.
Ia sebelumnya juga mengajukan klaim dalam kasus yang berkaitan dengan operasi siber Korea Utara terhadap platform Arbitrum. Selain itu, ia menangani kasus lain yang melibatkan protokol privasi Railgun DAO.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pengacara korban mulai mencari celah hukum untuk mengeksekusi putusan lama melalui aset digital yang dapat dikendalikan secara teknis oleh penyedia layanan atau penerbit token.
OFAC Jadi Dasar Klaim Penggugat
Dalam gugatan terbaru, para penggugat menilai sengketa kepemilikan tidak terlalu sulit karena OFAC telah lebih dulu menandai wallet Tron tersebut sebagai aset yang dikendalikan IRGC.
Mereka berpendapat bahwa penetapan tersebut cukup untuk mendukung penyitaan USDT berdasarkan hukum terorisme AS. Dengan kata lain, status sanksi dari OFAC menjadi dasar utama untuk meminta pengadilan memerintahkan transfer dana.
Tether Makin Sering Terlibat Isu Sanksi
Tether sebelumnya juga pernah membekukan sejumlah wallet yang dikaitkan dengan aktivitas ilegal atau pihak yang terkena sanksi. Dalam konteks perang AS-Iran, Tether juga disebut telah memblokir wallet exchange Iran Wallex.
Peran Tether dalam membekukan USDT menunjukkan bahwa stablecoin besar kini semakin sering berada di tengah tekanan geopolitik, penegakan sanksi, dan tuntutan hukum lintas negara.
Stablecoin Masuk Wilayah Penegakan Hukum Global
Tim Research Tokocrypto menjelaskan kasus ini menegaskan bahwa stablecoin seperti USDT tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen likuiditas di pasar kripto. Aset ini juga mulai menjadi alat penting dalam penegakan hukum global, terutama terkait sanksi, pendanaan terorisme, dan pemulihan dana bagi korban.
“Bagi Tether, gugatan ini dapat menjadi ujian baru atas batas tanggung jawab dan kewenangan penerbit stablecoin. Sementara bagi industri kripto, kasus ini memperlihatkan bahwa aset digital terpusat semakin terhubung dengan sistem hukum dan geopolitik global,” tutup mereka.
Baca juga: Audit Penuh! Tether Buktikan Cadangan USDT US$184 Miliar
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
