Crypto

Kementerian Malaysia Usulkan Kripto Jadi Alat Pembayaran yang Sah

Published

on

Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) dilaporkan mendukung adopsi aset kripto secara penuh sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Pejabat kementerian tengah mengusulkan kebijakan baru ini ke pemerintah Malaysia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Datuk Zahidi Zainul Abidin, telah mendesak regulator Malaysia untuk melegalkan penggunaan tertentu dari aset kripto dan non-fungible token (NFT). Zahidi menunjukkan bahwa langkah-langkah seperti itu akan secara signifikan meningkatkan perekonomian generasi muda.

“Kami berharap pemerintah mengizinkan ini (aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah),” kata Zahidi dikutip Bloomberg, Senin (21/3).

“Kami mencoba melihat bagaimana dapat melegalkan ini sehingga kami dapat mengembangkan partisipasi pemuda dalam kripto dan membantu mereka.”

Ilustrasi aset kripto Bitcoin.

Baca juga: Dewan Penasihat Syariah Malaysia: Crypto Punya Potensi Besar

Kaum Muda Malaysia Melek Kripto

Zahidi mendukung kaum muda di Malaysia dalam partisipasinya di industri aset kripto, pasalnya telah tumbuh semakin populer. Ia juga mengatakan bahwa KKMM sedang menjajaki cara untuk meningkatkan partisipasi anak muda dalam industri kripto.

Keputusan tentang regulasi aset kripto diatur pada regulator keuangan Malaysia, termasuk bank sentral dan Komisi Sekuritas Malaysia. Namun, kementerian bersedia mengangkat masalah ini karena industri kripto adalah program bisnis dan keuangan masa depan, terutama bagi kaum muda sekarang, menurut Zahidi.

“Kami berharap pemerintah dapat mencoba melegalkan masalah ini sehingga kami dapat memperluas partisipasi kaum muda dalam cryptocurrency dan membantu mereka dalam hal konsumsi energi dan sebagainya,” ungkapnya dikutip Cointelegraph.

Ilustrasi aturan aset kripto Bitcoin.

Baca juga: Cara Menukarkan Mata Uang Malaysia dengan ATM Bitcoin

Aturan Aset Kripto di Malaysia

Pada awal Maret lalu, Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz, menegaskan kembali bahwa pembayaran menggunakan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) adalah ilegal di negara tersebut karena tidak memenuhi karakteristik uang secara universal.

“Secara umum, aset digital bukanlah penyimpan nilai dan alat tukar yang baik. Ini karena aset digital rentan terhadap fluktuasi harga yang bergejolak akibat investasi spekulatif, risiko pencurian karena ancaman siber dan kurangnya skalabilitas,” katanya.

Zafrul menambahkan bahwa Bank Negara Malaysia sedang berupaya memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC) dan perkembangan terkait blockchain untuk menanggapi tren yang berkembang di industri aset digital.

Advertisement

Baca juga: 5 Perempuan Hebat di Balik Industri Teknologi Blockchain Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Popular

Exit mobile version