Connect with us

Policy & Regulations

Kripto dan Fintech Sumbang Pajak Rp 339 M ke Penerimaan Negara RI

Published

on

Ilustrasi pajak aset kripto.

Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pajak aset kripto dan fintech hingga Oktober 2022 mencapai Rp 339 miliar. Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pajak kedua sektor ini mulai 1 Mei 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan pungutan dari jenis pajak kripto dan fintech cukup besar total bisa mencapai Rp 339 miliar. Meski mulai diberlakukan pada 1 Mei, tetapi mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Sri Mulyani memerinci penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar berasal dari pajak fintech sebesar Rp 148,6 miliar dan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar.

Ilustrasi pajak aset kripto.
Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

“Untuk fintech PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11).

Pajak Kripto

Pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar sejak Juni hingga Oktober 2022 berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.

Rinciannya PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar. “Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober,” jelas Sri Mulyani.

Tarif Pajak Kripto

Infografik pajak kripto di Indonesia. Foto: Tokocrypto.
Infografik pajak kripto di Indonesia. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto

Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.

Advertisement

Popular