Crypto

Mekanisme dalam Penetapan Pajak NFT dan Cara Bayarnya

Published

on

Sudah punya KTP dan memiliki penghasilan? Itu tandanya Anda sudah menjadi seorang Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang bijak dan taat hukum, kita harus selalu membayar pajak demi mendukung pembangunan negara. Apa pun itu profesi dan sumber penghasilan Anda, baik itu dari investasi, trading, hingga transaksi NFT, semua dikenakan pajak. Lalu, berapa tarif dan bagaimana cara membayar pajak NFT? Mari simak penjelasannya berikut ini!

Apa itu NFT?

Sebelum kita membahas soal pajak NFT dan mekanismenya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apa itu NFT? Menurut sejarahnya, NFT (Non-Fungible Token) pertama kali dirilis pada 7 Agustus 2015 dengan koleksi yang diberi nama Terra Nullius. Betul, sudah lewat enam tahun sampai akhirnya tren NFT meledak di seluruh dunia. NFT sendiri artinya tidak bisa digantikan oleh unit atau bentuk yang sama. Lain halnya dengan aset kripto kripto seperti Bitcoin yang bisa ditukarkan dengan BTC lainnya. 

Source: NFT Evening

Contoh kasusnya, jika Anda pernah membeli Terra Nullius sejak awal perilisannya, maka Anda tidak bisa menukar Terra Nullius tersebut dengan Terra Nullius lainnya. Alias, Anda merupakan pemilik Terra Nullius satu-satunya. Jadi, NFT yang sudah dibeli tidak bisa ditukar dengan NFT yang sama, hanya bisa ditukar dengan NFT lain. 

NFT termasuk dalam bagian blockchain Ethereum, protokol dalam aset kripto. NFT bisa berupa apa saja, umumnya seperti gambar, foto, dan lagu. Jadi, bagaimana caranya bisa cuan dengan membeli NFT? Sederhananya, praktiknya seperti mengoleksi seni yang hanya ada satu di dunia. Dengan membeli NFT, artinya Anda membeli kepemilikan atas karya tersebut. 

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ragam Jenis NFT yang Diperjualbelikan

Advertisement

Bagi kreator NFT, mereka bisa menjual karyanya dengan cara yang unik dan menguntungkan. Terlebih jika karyanya viral, maka kreator akan mendapatkan persentase penjualan setiap kali NFT buatannya dibeli atau berpindah kepemilikan. Sementara bagi kolektor NFT, Anda dapat mendapatkan keuntungan ketika nilai NFT tersebut naik dan Anda jual kembali. 

Benarkah Ada Pajak NFT?

Beberapa waktu belakangan ini, ramai dibicarakan soal Sultan Gustaf Al Ghozali, kreator NFT Ghozali Everyday yang viral. Ghazali menyambangi kantor pajak dengan niat untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh akan hukum. Nah, berapa nominal pajak yang harus dibayar oleh Ghozali atas hasil pendapatan NFT miliknya?

Sampai artikel ini ditulis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih belum ada pemotongan pajak melalui pihak ketiga dalam transaksi NFT dan uang kripto lainnya. Sehingga, mekanisme pajak NFT masih bersifat self-assessment sebagaimana saat kita melaporkan SPT Tahunan. Meski begitu, sudah bisa dipastikan bahwa penghasilan yang didapatkan melalui transaksi NFT ini akan dikenakan pajak. Artinya, semakin besar pendapatan NFT Anda, maka semakin besar pula pajak tahunan yang harus dibayar.

Baca juga: Serba-Serbi Kolektor Seni dan Caranya dalam Mendapatkan Cuan

Advertisement

Mekanisme Pembayaran Pajak NFT

Untuk membayar pajak NFT, ada beberapa cara yang bisa dipilih. Bagi Anda yang baru saja menjajal dunia NFT, melaporkan penghasilan yang disertai dengan bukti penghasilan dari transaksi NFT dalam SPT Tahunan menjadi pilihan yang tepat. Apabila total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selisihnya akan dikalikan dengan tarif pajak. 

Kira-kira, begini tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun: tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun: tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 30%
  • Penghasilan melebihi Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 35%

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa baik itu kreator maupun kolektor NFT, mereka juga dapat menggunakan skema PPh Final UMKM yang mematok tarif 0,5% selama memenuhi persyaratannya, ya.

Jadi, begitulah penjelasan mengenai pajak NFT di Indonesia. Hal yang perlu Anda ingat sebagai kreator juga kreator NFT adalah untuk selalu aware akan pendapatan yang Anda peroleh dari NFT dan langsung sertakan pada self-assessment, ya! Oh iya, jangan ragu untuk mulai menjual atau membeli NFT pertama Anda. Percayakan TokoMall sebagai marketplace NFT pilihan, juga jangan lupa untuk bergabung dengan Komunitas NFT TokoMall di Discord juga Telegram!

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Popular

Exit mobile version