Connect with us

Policy & Regulations

Mendag: Sebagian Tugas Bappebti Soal Kripto Dialihkan ke OJK

Published

on

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka Rapat Kerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan tema “Penguatan Peran Bappebti: Menyongsong Perdagangan 2023 yang Lebih Tangguh” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (19 Jan). Sumber: Bappebti.

Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Industri perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan UU PPSK yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke OJK.

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” kata Zulkifli dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1).

UU PPSK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Bappebti dan Aspakrindo Sinergi Pengembangan Perdagangan Kripto

UU PPSK sendiri terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag.

Masa Peralihan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca juga: Siap-siap! Bappebti akan Umumkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023

Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

Semantara itu, Zulkifli berpesan agar Bappebti senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

“Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Popular