Academy
Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain
Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa jumlah investor kripto yang terdaftar di Indonesia pada November 2023 mencapai 18,25 juta. Bahkan, Bappebti melaporkan bahwa rata–rata pertumbuhan pelanggan aset kripto mencapai 437.900 tiap bulannya semenjak Februari 2021 (CNBC, 2023).
Dari sisi nilai transaksi, Bappebti juga menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp 104,9 trilliun (CNBC, 2023). Jumlah ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara dengan investasi kripto terbesar nomor tujuh di dunia (Liputan 6, 2023). Ceruk dan potensi transaksi kripto di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, Bappebti telah meresmikan bursa kripto di Indonesia.
Untuk diketahui bahwa pada medio 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto Pemerintah sebagai regulasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency. Dalam beleid tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) dikenai pajak pertambahan nilai.
Besaran Tarif Pajak Kripto
Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penyerahan aset kripto dibagi menjadi dua bagian utama: Pertama, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif efektif tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak nilai tertentu sebesar 1%.
Kedua, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elekronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, maka dikenakan tarif efektif PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi aset kripto. Di mana tarif efektif sebesar 0,22% tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 2%.
Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif
Di sisi lain, dari segi Pajak Penghasilan, pemerintah juga mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto, penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dan penambangan aset kripto dikenai pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan atas transksi penjualan aset kripto adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.
Dalam hal transaksi aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan sistem elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), maka besarnya pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 0,2%. Secara sederhana, tarif PPh dan PPN atas transaksi penjualan aset kripto dapat digambarkan dalam matrik sebagai berikut:
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto | Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto | |
Tarif Efektif PPN | 0,11% | 0,22% |
Tarif Efektif PPh | 0,1% | 0,2% |
Dibandingkan dengan negara lain. Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dapat dikatakan tergolong moderat. Inggris misalnya, mengenakan pajak penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto dengan tarif sebesar 10-20% (CNBC, 2023).
Di sisi lain, Belgia mengenakan Pajak Penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto sebesar 33% (VOI, 2022). Bahkan, Perancis dapat mengenakan pajak penghasilan sebesar 66% atas keuntungan transaksi mata uang kripto (KONTAN, 2021). Adapun perbandingan negara dengan tarif pajak terendah dan tertinggi dapat dilihat pada table berikut:
Negara dengan Tarif Pajak Kripto Terendah
No | Negara | Tarif Pajak | Keterangan |
1 | Belarusia | – | Tidak terdapat pajak atas cryptocurrency sampai dengan tanggal 1 Januari 2023 |
2 | Portugal | – | Tidak terdapat pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency |
3 | Jerman | – | Tidak terdapat pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency |
Negara dengan Tarif Pajak Kripto Tertinggi
No | Negara | Tarif Pajak | Keterangan |
1 | Belgia | 33% | Belgia mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 33% |
2 | Prancis | 66% | Prancis secara konstitusional dapat mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 66% |
3 | Inggris | 10% – 20% | Inggris mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 10% – 20% |
Berdasarkan penjelasan di atas, agaknya kita sedikit mendapat gambaran bahwa tarif efektif pajak kripto yang dikenakan di Indonesia masih tergolong kompetitif di bandingkan dengan negara lain. Oleh karenanya, pelaksana dan regulator perdagangan aset kripto perlu menggenjot nilai transaksi dan jumlah investor dari aset kripto.
Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.
Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!