Namun, Wissam lewat penasihat hukumnya, enggan menyebutkan iklan palsu seperti apa yang dimaksud, yang ditayangkan di Facebook di wilayah Qatar itu. Wissam juga selama ini irit bicara soal perusahaan apa yang mengiklankan itu.
Namun yang pasti Wissam merasa citra dirinya tercemar dan menganggap Facebook bertanggung jawab atas masalah itu. Agar kasus ini selesai, Wissam melayangkan tuntutan itu di Dublin, markas Facebook untuk Eropa.
BERITA TERKAIT Undang-undang Taksonomi Token di AS: Kripto Bukan Sekuritas
Pengajuan tuntutan terhadap Facebook di Eropa dianggap jauh lebih mudah jika di Amerika Serikat, markas besar Facebook.
Menurut Wissam, jikalau tuntutan diajukan di AS, maka Facebook bisa berkelit karena ada celah dari kebebasan berekspresi di Undang-undang Dasar AS.
Perusahaan Al Mana diperkirakan bernilai 1 miliar euro. Perusahaan itu memiliki hak eksklusif untuk menjual merek-merek terkenal nan majal, seperti Harvey Nichols, Alexander McQueen, Balenciaga, dan Hermès, serta waralaba McDonald’s untuk Qatar. Dia menikah dengan bintang pop terkenal Janet Jackson antara 2012 dan 2017.
Kasus pencatutan tokoh-tokoh terkenal bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya kasus serupa menimpa Kate Winslet.
Tapi, ada juga yang terang-terangan mendukung produk terkait aset kripto, seperti petinju Floyd Mayweather dan rapper DJ Khaled. Oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), mereka berdua terkena sanksi. [Cointelegraph/red]