Connect with us

Academy

Pengenalan Travel Rule: Regulasi Transaksi Aset Kripto dalam Upaya Mengatasi Pencucian Uang

Published

on

Ilustrasi aturan Travel Rule. Sumber; Pixabay.

Adopsi aset kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan yang cepat ini juga dibarengi dengan penguatan regulasi ke arah yang positif, salah satunya aturan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerapkan aturan Travel Rule yang pertama kali diusung oleh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2019. FATF merupakan lembaga global yang bertugas mengawasi masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa itu Travel Rule?

Sederhananya, Travel Rule mewajibkan pelaku industri aset kripto untuk berbagi informasi lebih detail tentang individu yang melakukan transaksi. Penerapan aturan ini sudah berlaku sebelumnya untuk lembaga keuangan tradisional, seperti bank.

Meskipun belum menjadi anggota FATF, Indonesia telah menerapkan Travel Rule dalam ranah industri aset kripto. Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, khususnya dalam pasal 38.

Aturan ini mewajibkan para Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) di Indonesia untuk mengumpulkan, mengirim, dan memeriksa informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi aset kripto di atas batas ambang US$ 1.000 atau setara dengan Rp 15 juta (kurs dolar AS US$ 1 = Rp 15.000). Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer Aset Kripto, apabila tidak menerapkan prinsip Travel Rule.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan transaksi aset kripto melebihi nilai tersebut, diharuskan untuk memberikan informasi yang lebih mendalam. Dalam hal transfer aset kripto senilai US$ 1.000 atau lebih, pengirim diharuskan untuk menyediakan data sebagai berikut:

  • Nama pengirim;
  • Alamat wallet pengirim;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau Passport, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh negara asal bagi warga negara asing;
  • Alamat pengirim;

Sementara itu, penerima transfer diharuskan untuk melampirkan informasi berikut:

  • Nama penerima;
  • Alamat wallet penerima; dan
  • Alamat penerima.

Untuk transfer aset kripto senilai kurang dari US$ 1.000, persyaratan data yang diperlukan sedikit lebih sederhana, meliputi:

  • Pengirim meliputi:
    • Nama pengirim;
    • Alamat wallet pengirim;
  • Penerima meliputi:
    • Nama penerima; dan
    • Alamat wallet penerima.

Manfaat Travel Rule?

Bappebti menyoroti bahwa Travel Rule memiliki manfaat dalam mempermudah otoritas pemerintah untuk melacak riwayat transaksi aset kripto dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Regulasi ini memberikan otoritas kemampuan untuk membekukan dan menghentikan transaksi yang terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, penghindaran sanksi, serta kegiatan ilegal lainnya.

Mengapa Tokocrypto akan menerapkan Travel Rule?

Bappebti adalah lembaga pemerintah yang menetapkan standar dan kebijakan terkait perdagangan aset kripto di Indonesia, di mana salah satunya mengatur mengenai penerapan Travel Rule guna memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. Tokocrypto sebagai salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai implementasi Travel Rule.

Tokocrypto memfasilitasi transaksi dengan nominal yang besar, sehingga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Tokocrypto juga mendukung tujuan Bappebti di balik penerapan Travel Rule yang akan menghasilkan kepercayaan pelanggan yang lebih tinggi serta pada industri aset kripto secara keseluruhan.

Sementara beberapa pelanggan mungkin merasa bahwa Travel Rule bertentangan dengan sifat desentralisasi aset kripto, peraturan seperti ini adalah langkah kunci dalam melegitimasi industri aset kripto, membangun kepercayaan dalam industri, memerangi penipuan, dan menjaga keamanan dana pelanggan.

Apakah Travel Rule akan membuat biaya transaksi jadi lebih mahal dan lama? 

Tidak, Travel Rule sama sekali tidak memengaruhi biaya transaksi dan proses yang dilakukan. Tokocrypto tetap memberikan pelayanan yang optimal dengan kenyamanan yang tinggi. 

Advertisement

Teknologi yang mendukung Travel Rule dirancang untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam transaksi tanpa signifikan waktu transaksi. Dengan adopsi yang tepat, proses ini seharusnya berjalan secara efisien dan transparan, memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto secara keseluruhan.

Apakah Tokocrypto akan menjaga informasi pelanggan?

Ya, Tokocrypto akan selalu menjaga informasi pelanggan dengan sangat serius. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang diserahkan oleh pelanggan. 

Tokocrypto telah memiliki server di Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan telah mendapatkan sertifikasi ISO 27017 dan 27001. Seluruh tim kami di Tokocrypto berupaya untuk mematuhi standar privasi dan regulasi yang berlaku guna memastikan bahwa data pelanggan tetap aman dan terlindungi.

Jika kamu ingin mengetahui lebih dalam mengenai aset kripto atau cryptocurrency, bisa baca artikel “Belajar Crypto untuk Pemula Mulai Dari Sini.”

Popular