Policy & Regulations
UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (15/12). Salah satu isi dari aturan baru itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan tugas mengawasi transaksi aset kripto.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kini OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi. Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui RUU P2SK yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dikutip Antara.
Pengawasan Kripto
Baca juga: Donald Trump Rilis Koleksi NFT Pertamanya Harga Rp 1,5 Juta
UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Masa Transisi
Baca juga: PayPal Bekerja Sama dengan Crypto Wallet, Metamask
Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
“UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Sri Mulyani.