Connect with us

Crypto

Uni Eropa Sahkan UU Melacak Transaksi Aset Kripto

Published

on

Uni Eropa Sahkan UU untuk Melacak Transaksi Aset Kripto

Uni Eropa (UE) akhirnya merampungkan Undang-undang Anti Pencuian Uang pada aset kripto. Regulasi ini telah diumukan ke publik pada Rabu (29/6).

Dengan aturan baru itu maka penyedia layanan, seperti exchange kripto wajib menyimpan informasi identitas pemilik wallet yang melakukan transaksi terlepas dari berapa pun jumlahnya.

Aturan baru ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris atau kejahatan lainnya, dengan mewajibkan penyedia layanan aset kripto untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi yang mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam transaksi mata uang kripto.

Penyedia layanan wajib menyerahkan informasi tersebut kepada pihak berwenang yang sedang melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bitcoin Kembali Turun ke Harga di Bawah $ 20 Ribu, Apakah Investor Mulai Menyerah?

Peraturan tersebut tidak mematok ambang batas minimum atau pengecualian untuk jumlah transfer bernilai rendah dan berlaku untuk semua transaksi yang melibatkan penyedia layanan, seperti pertukaran mata uang kripto.

“Kami mengakhiri dunia kripto yang tidak diatur, menutup celah besar dalam aturan anti pencucian uang Eropa,” jelas anggota Parlemen Eropa, Ernest Urtasun.

Advertisement

Dengan aturan baru ini, memungkinkan pihak berwenang mengatahui identitas seseorang dalam aliran transaksi kripto, persis seperti lalu lintas transfer uang.

Namun, pertauran tersebut tidak berlaku untuk transfer antar individu yang menggunakan wallet yang tidak menggunakan penyedia layanan. Misalnya transaksi Ethereum antara dua dompet seperti MetaMask tidak akan dikenakan pemeriksaan anti pencucian uang.

Baca juga: MicroStrategy Serok Lagi 480 BTC Senilai Rp 148 Miliar

Tetapi jika seseorang berinteraksi dengan wallet yang di-hosting oleh penyedia layanan seperti Coinbase, FTX, atau bursa lainnya, aturan baru akan berlaku, terlepas dari berapapun jumlah transaksinya. Jika transaksi lebih dari 1.000 euro, penyedia layanan harus memverifikasi identitas pemilik dompet pribadi yang digunakan dalam transaksi.

Langkah baru ini untuk memastikan bahwa penyedia layanan tidak memfasilitasi transaksi yang melibatkan organisasi yang berada di bawah sanksi ekonomi UE atau berpotensi mengarah pada pendanaan teroris.

“Sudah terlalu lama, aset kripto berada di bawah radar otoritas penegak hukum kami,” kata Assita Kanko, anggota Parlemen Eropa.

Artikel ini telah tayang di Portalkripto.com dengan judul “Uni Eropa Sahkan UU untuk Melacak Transaksi Aset Kripto

Advertisement

Popular