Connect with us

Policy & Regulations

Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 16,1 Juta Pelanggan

Published

on

Ilustrasi aset kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis data terbaru terkait jumlah investor aset kripto di Indonesia. Dari data tersebut, investor kripto telah tembus 16,1 juta pelanggan per Agustus 2022.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam periode Januari-Agustus 2022, rata-rata kenaikan jumlah investor kripto terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid dalam siaran persnya dikutip Rabu (5/10).

Transaksi Turun

Pertumbuhan industri kripto saat ini sedang mengalami pelambatan. Didid mengungkap kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Riset: 88% Pekerja di Indonesia Siap Rapat di Metaverse

Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Meski begitu, Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

Perketat Aturan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ungkap Tirta.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Diterpa Isu KDRT Rizky Billar, Koin Kripto Leslar Anjlok Tenggelam

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (CoinMarketCap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Policy & Regulations

OJK Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Membidangi Aset Kripto

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner non ex-officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJKuntuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dikutip Antara.

Syarat Anggota DK OJK

Sri Mulyani mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengembang Ethereum Konfirmasi Upgrade Shapella Terjadi pada 12 April

Adapun syarat menjadi anggota DK OJK sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)>
  • Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Sehat jasmani.
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Tahapan Pendaftaran Anggota DK OJK

Beberapa ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Daftar melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
  • Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi 6 formulir pansel DK OJK.

Calon anggota non ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen penting:

  • KTP
  • Kartu keluarga atau paspor
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
  • Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
  • Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
  • Ijazah pendidikan formal terakhir
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
  • Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
  • Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
  • Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
  • Piagam penghargaan yang relevan
  • Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipilih, kerangka acuannya pada laman pendataran.

Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hampir Tembus 17 Juta Pelanggan

Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.

“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”

Continue Reading

Policy & Regulations

Regulasi Bappebti Kuatkan Perdagangan Kripto dan Lindungi Konsumen

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki regulasi atau Peraturan Bappebti (PerBa) yang bertujuan untuk menguatkan industri perdagangan aset kripto dan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang membahas hal tersebut adalah PerBa Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. 

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, Indonesia merupakan negara teratas di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar pada tahun 2021.

“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah  peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan tertulisnya.

Penguatan Peraturan

Ilustrasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik. Salah satu upaya untuk terus menguatkan perdagangan kripto adalah memperbarui regulasi atau peraturan dengan dikeluarkannya PerBa Nomor 13 Tahun 2022.

PerBa 13 ini mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Semua crypto exchange atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti diminta untuk segera mematuhi aturan baru tersebut terhitung sejak enam bulan PerBa ditetapkan tertanggal 9 November 2022.

“Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.”

Respons Tokocrypto

Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

Baca juga: Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar

Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti, Tokocrypto merespons positif regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui PerBa 13 ini bisa menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Tokocrypto untuk tetap comply pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan migrasi server dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan juga dengan PerBa No. 13 Tahun 2022 pasal 14 ayat (3) huruf f dan i:

f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC): 

1. ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;

2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan 

3. memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

i. server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:

1. server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;

2. server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan

3. server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.

Tokocrypto pun sudah melakukan audit terbaru mengenai sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security). Hal dilakukan untuk melindungi segala informasi yang dimiliki oleh karyawan dan konsumen atau klien baik itu digital, hardcopy atau cloud. Kemudian, mengelola risiko keamanan sistem informasi secara tepat dan efektif.

Continue Reading

Policy & Regulations

Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

Published

on

Indonesia alami pertumbuhan jumlah pekerja di industri blockchain. Sumber: Wikimedia Commons

Indonesia mendapatkan hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Upaya Indonesia dalam tindakan nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari negara-negara FATF.

Dalam siaran pers Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penilaian memuaskan dan apresiasi dari negara anggota FATF didapatkan dalam rangkaian pertemuan Plenary FATF pada tanggal 20–24 Februari 2023 di Paris, Perancis. Dalam kesempatan tersebut berbagai negara FATF memahami urgensi keanggotaan Indonesia.

FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Untuk itu diwujudkanlah komitmen bersama melalui contact group memenuhi rencana aksi prioritas menuju keanggotaan Indonesia pada FATF dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Plenary kali ini telah menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track melalui penyusunan Action Plan dengan timeline yang singkat dan terukur.

Komitmen Tinggi

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto dan bendera Indonesia.

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

Contact Group yang terdiri dari wakil delapan negara termasuk sejumlah negara G7 yang berfungsi untuk mendampingi Indonesia agar berhasil dalam pemenuhan Action Plan tersebut. Dalam pelaksanaan Action Plan ini, Indonesia akan melakukan konsolidasi tingkat nasional baik di level tertinggi maupun di level operasional dan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF.

Sebagaimana diketahui, Indonesia tercatat hanya membutuhkan setidaknya satu Immediate Outcome (IO) lagi dengan rating Substantial untuk dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap On-Site Visit, First Draft, Second Draft, Face to Face Meeting, hingga Final Draft MER.

Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.

Dampak Positif

Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Bappebti Optimis Pasar Kripto Indonesia Bangkit di Tahun 2023

Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APUPPT sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

Dampak positif lainnya adalah dapat menguatkan perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Masuknya Indonesia sebagai anggota akan menambah legitimasi dan menciptakan perdagangan aset kripto yang bersih dan jauh dari tindakan APUPPT.

Continue Reading

Popular