Policy & Regulations
Indonesia Bisa Jadi Salah Satu Pemimpin Pasar Aset Kripto di Dunia

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan optimis dengan berkembangan pasar aset kripto di Indonesia. Menurutnya pasar aset kripto di dalam negeri semakin meningkat setiap tahunnya dan hal tersebut membuat Indonesia bisa menjadi salah satu market leader di dunia.
“Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia,” jelas Zulkifli dalam keterangan resminya dikutip Senin (6/2).
Sepanjang 2022, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 16,7 juta orang. Jumlah itu meningkat 44,64% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 11,2 juta orang. Jumlah tersebut didominasi kaum milenial berusia antara 18—30 tahun.
Secara kumulatif, transaksi asest kripto di Indonesia telah mencapai sebesar Rp 306,4 triliun sepanjang 2022. Angkanya menurun 64,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 858,76 triliun. Tren transaksi kripto yang menurun bersamaan dengan anjloknya nilai market secara global, terutama menjelang akhir tahun 2022. Meski begitu, pemerintah masih yakin dengan potensi berkembangnya aset kripto di masa depan.
Optimis Kehadiran Bursa Kripto
“Meskipun pada 2022, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar yang mengalami tren saham melemah (bearish), tapi di sisi lain semakin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa bursa asset kripto akan berkembang pesat pada tahun ini,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.

Baca juga: Data Ungkap Alasan kripto Litecoin (LTC) Reli 80% ke Harga US$ 100
Kementerian Perdagangan juga menargetkan Indonesia akan memiliki kelembagaan bursa
aset kripto yang secara khusus menjadi tempat perdagangan aset kripto setidaknya pada pertengahan tahun 2023. Bursa kripto diperlukan karena diperkirakan pada 2023 aset kripto akan mengalami perkembangan yang pesat, jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto.
Teknologi blockchain yang salah satu pengaplikasiannya adalah aset kripto terus mengalami
perkembangan. Namun demikian, Indonesia telah berusaha mengikuti perkembangan tersebut
dengan melakukan penyesuaian berbagai aturan untuk dapat mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil, serta mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto saat ini masih menjadi bagian dari kewenangan Bappebti. Selain itu, untuk menghadapi berbagai tantangan teknologi blockchain ke depan, termasuk aset kripto yang dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan, tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK diharapkan dapat saling mengoordinasikan dan menguatkan peran kementerian/lembaga dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya menjadi lebih baik.
Bulan Literasi Kripto

Baca juga: BPS Pakai Teknologi Blockchain Olah Data Penduduk Indonesia
Bappebti dan Asosiasi Pedagangan Aset Kripto Indoesia (ASPAKRINDO) menggelar program “Bulan Literasi Kripto” yang diselenggarakan sepanjang Februari 2023. Program BLK 2023 dapat meningkatkan literasi perdagangan aset kripto dengan memberikan mpemahaman yang benar dan tepat di tengah masyarakat sehingga pelaksanaan perdagangan pasar fisik aset kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bulan Literasi Kripto menjadi momen yang tepat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelanggan, calon pelanggan, dan masyarakat umum mengenai penyelenggaraan, mekanisme, dan kelembagaan dalam perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami berharap, kegiatan ini dapat menjangkau semakin banyak masyarakat untuk melek aset kripto adalah salah satu alternatif perdagangan komoditas,” tutur Ketua ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda.
Bulan Aset Kripto 2023 akan diisi dengan berbagai kegiatan di antaranya seminar web maupun gelar wicara ke kampus-kampus serta masyarakat luas, fun sport, dan turnamen eSport dan lainnya. Rangkaian acara tersebut akan digelar di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, baik secara luring, daring, atau
hibrida.
Policy & Regulations
Regulasi Bappebti Kuatkan Perdagangan Kripto dan Lindungi Konsumen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki regulasi atau Peraturan Bappebti (PerBa) yang bertujuan untuk menguatkan industri perdagangan aset kripto dan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang membahas hal tersebut adalah PerBa Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, Indonesia merupakan negara teratas di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar pada tahun 2021.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan tertulisnya.
Penguatan Peraturan

Baca juga: Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik. Salah satu upaya untuk terus menguatkan perdagangan kripto adalah memperbarui regulasi atau peraturan dengan dikeluarkannya PerBa Nomor 13 Tahun 2022.
PerBa 13 ini mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Semua crypto exchange atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti diminta untuk segera mematuhi aturan baru tersebut terhitung sejak enam bulan PerBa ditetapkan tertanggal 9 November 2022.
“Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.”
Respons Tokocrypto

Baca juga: Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar
Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti, Tokocrypto merespons positif regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui PerBa 13 ini bisa menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Tokocrypto untuk tetap comply pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan migrasi server dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan juga dengan PerBa No. 13 Tahun 2022 pasal 14 ayat (3) huruf f dan i:
f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1. ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3. memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
i. server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1. server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2. server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3. server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
Tokocrypto pun sudah melakukan audit terbaru mengenai sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security). Hal dilakukan untuk melindungi segala informasi yang dimiliki oleh karyawan dan konsumen atau klien baik itu digital, hardcopy atau cloud. Kemudian, mengelola risiko keamanan sistem informasi secara tepat dan efektif.
Policy & Regulations
Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

Indonesia mendapatkan hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Upaya Indonesia dalam tindakan nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari negara-negara FATF.
Dalam siaran pers Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penilaian memuaskan dan apresiasi dari negara anggota FATF didapatkan dalam rangkaian pertemuan Plenary FATF pada tanggal 20–24 Februari 2023 di Paris, Perancis. Dalam kesempatan tersebut berbagai negara FATF memahami urgensi keanggotaan Indonesia.
FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Untuk itu diwujudkanlah komitmen bersama melalui contact group memenuhi rencana aksi prioritas menuju keanggotaan Indonesia pada FATF dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Plenary kali ini telah menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track melalui penyusunan Action Plan dengan timeline yang singkat dan terukur.
Komitmen Tinggi

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK
Contact Group yang terdiri dari wakil delapan negara termasuk sejumlah negara G7 yang berfungsi untuk mendampingi Indonesia agar berhasil dalam pemenuhan Action Plan tersebut. Dalam pelaksanaan Action Plan ini, Indonesia akan melakukan konsolidasi tingkat nasional baik di level tertinggi maupun di level operasional dan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF.
Sebagaimana diketahui, Indonesia tercatat hanya membutuhkan setidaknya satu Immediate Outcome (IO) lagi dengan rating Substantial untuk dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap On-Site Visit, First Draft, Second Draft, Face to Face Meeting, hingga Final Draft MER.
Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.
Dampak Positif

Baca juga: Bappebti Optimis Pasar Kripto Indonesia Bangkit di Tahun 2023
Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APUPPT sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Dampak positif lainnya adalah dapat menguatkan perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Masuknya Indonesia sebagai anggota akan menambah legitimasi dan menciptakan perdagangan aset kripto yang bersih dan jauh dari tindakan APUPPT.
Policy & Regulations
Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar

Perdagangan aset kripto merupakan bagian ekonomi digital di Indonesia dan diperkirakan akan berkembang pesat di masa mendatang. Diyakini menurut data Google diproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai US$ 146 miliar, terbesar di Asia Tenggara.
Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengatakan konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.
“Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar USD 146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,” kata Wamendag, Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (27/2).
“Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.”
Diminati Anak Muda

Baca juga: Market Watch: Bitcoin Sempat Anjlok, Kini Berusaha Bangkit Lagi
Menurut Wamendag, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.
Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), juga menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia di mana 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.
Kuatkan Regulasi
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto di mana di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Baca juga: Kripto ANKR Melonjak 60% Efek Kemitraan dengan Microsoft dan Tencent
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,” tutur Jerry.
Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.
“Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,” pungkas Wamendag.
-
Bitcoin News1 week ago
Alasan Bitcoin Dekati Harga US$ 25.000, Pasca Kejatuhan Signature Bank
-
Market2 weeks ago
Penyebab Harga Bitcoin Turun dan Proyeksi Pasar Kripto Hari Ini
-
Market2 weeks ago
Sinyal The Fed Naikkan Suku Bunga Tinggi, Investor Kripto Harus Siap
-
Altcoin News6 days ago
Daftar 10 Kripto yang Diproyeksikan Berkinerja Baik di Tahun 2023
-
Altcoin News22 hours ago
XRP Whales Beli Token Senilai US$ 155 Juta, Tanda Sinyal Bullish?
-
Business2 weeks ago
Elon Musk Ingin Twitter Jadi Lembaga Keuangan, Libatkan Kripto?
-
Altcoin News1 week ago
Stablecoin USDC Bangkit Setelah Terdampak Krisis Silicon Valley Bank
-
Bitcoin News1 week ago
Beruntung! Penambang Bitcoin Ini Berhasil Pecahkan Blok Dapat Rp 2,2 M