Connect with us

Policy & Regulations

Kemendag Bakal Perketat Regulasi Exchange Kripto di Indonesia

Published

on

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Foto: Bappebti.

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan pedagang atau exchange aset kripto di Indonesia. Aturan ini akan diyakini akan menjadikan industri aset kripto lebih sehat, transparan dan efisien ke depannya.

Melansir Deal Street Asia, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan akan ada regulasi yang mewajibkan dua pertiga dari dewan direksi dan komisaris exchange kripto adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di negara tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil menyusul masalah keuangan yang dihadapi oleh pedagang aset kripto, Zipmex. Exchange tersebut sendiri memiliki fokus pada pasar di kawasan Asia Tenggara, bukan hanya Indonesia.

“Kami tidak mau sembarangan memberikan izin, jadi hanya yang memenuhi syarat dan kredibel,” kata Jerry kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di acara peresmian T-Hub Solo pada Jumat (18/8). Foto: Dok. Tokocrypto.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di acara peresmian T-Hub Solo pada Jumat (18/8). Foto: Dok. Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto Dukung NXC International Summit 2022, Akselerasi Startup Web3 di Indonesia

Bappebti akan Terbitkan Aturan Baru

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag akan segera menerbitkan aturan baru, meski menurut Jerry, belum ada waktu kepastian hal tersebut akan terjadi.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat tersebut, bahwa pihak akan memastikan regulasi yang mewajibkan dua pertiga dewan direksi adalah WNI dapat mencegah manajemen puncak melarikan diri ketika ada masalah terhadap perusahaannya.

Bappebti juga memandang perlu untuk penyempurnaan ekosistem kripto di Indonesia dengan fokus perlindungan kepada konsumen. Perihal ini, Bappebti sudah menjalankan syarat seperti beberapa penyempurnaan izin pedagang aset kripto di antaranya: Penyertaan modal minimal yang sebelumnya Rp 50 miliar, menjadi Rp 100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset.

Baca juga: Potensi Web3 Tingkatkan Ekonomi Digital Indonesia

Popular