Connect with us

Crypto

Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana? Skema Penyimpanan di Exchange Lokal

Published

on

Kolaps FTX yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah menjadi pelajaran pahit bagi industri kripto dan membuat para regulator beserta pelaku industri harus memperkuat tata kelola, transparansi, serta skema penyimpanan aset agar hal tersebut tidak terulang kembali.

Dengan regulasi aset kripto di Indonesia yang semakin ketat, kira-kira bagaimana sih skema penyimpanan dana nasabah kripto di Indonesia? Apakah disimpan langsung oleh exchange atau melalui pihak lain? Simak penjelasannya!

Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana?

Dana nasabah crypto di Indonesia tidak langsung disimpan oleh exchange, melainkan disimpan secara penuh oleh lembaga yang ditunjuk negara.

Hal ini dilakukan berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian.

Sehingga exchange resmi yang ada di Indonesia, seperti Tokocrypto ​​hanya berperan sebagai fasilitator transaksi jual beli dan karena aset atau dana nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, maka tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Baca juga: Isu Penarikan Dana Mencuat, Tokocrypto Tegaskan Aset Nasabah Aman

Skema Penyimpanan Dana Nasabah Crypto di Exchange

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Skema penyimpanan dana nasabah crypto di exchange lokal Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Skema ini mengadopsi model Self-Regulatory Organization (SRO) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dengan memisahkan aset nasabah dari operasional exchange, sehingga mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

Adapun struktur penyimpanan dana nasabah crypto di Indonesia diatur sebagai berikut:

Bursa

PT Bursa Komoditi Nusantara, yang juga dikenal sebagai PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.

CFX mengawasi transaksi perdagangan aset kripto sesuai hukum yang berlaku, serta melindungi investor dan industri secara menyeluruh untuk menjamin transaksi yang berintegritas.

Kliring

PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah. Lembaga ini menangani penyelesaian transaksi dan memastikan dana fiat nasabah terpisah dari dana operasional exchange.

Kustodian

PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah. ICC telah resmi memperoleh izin OJK pada Desember 2025, menjadi kustodian pertama di Indonesia yang memegang mandat untuk menyimpan, memelihara, dan mengawasi aset kripto milik konsumen dengan protokol keamanan tinggi.

Kustodian dalam hal ini ICC, berkewajiban menjaga paling sedikit 70% aset nasabah. Dengan adanya kustodian, nasabah bisa mendapatkan lapisan keamanan dan kepercayaan tambahan, karena aset kripto mereka tersimpan dan diawasi secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

PAKD atau lebih sering dikenal dengan exchange, termasuk Tokocrypto, berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto. Exchange hanya bertindak sebagai fasilitator jual-beli aset kripto, sebab dana atau aset nasabah sudah tersimpan di kliring dan kustodian.

Baca juga: Penarikan Dana dari Exchange Lokal Berapa Lama? Ini Gambaran Umumnya

Kesimpulan

Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah di Indonesia tidak disimpan langsung oleh exchange.

Dana disimpan oleh kliring dan aset kripto nasabah disimpan oleh kustodian sekecil-kecilnya 70% dari total aset nasabah. 

Sehingga karena aset kripto nasabah berada dalam mekanisme penyimpanan kliring dan kustodian yang terpisah dari operasional bisnis exchange, maka exchange hanya berfungsi sebagai platform perdagangan—dan diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

Baca juga: Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

Bagi nasabah yang ingin menyimpan menyimpan sendiri aset kripto-nya atau self custody baik dengan cold wallet atau hot wallet, Tokocrypto sangat mendukung penuh kendali pengguna atas private keys mereka—maka dari itu proses penarikan di Tokocrypto dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Caranya kamu cukup mengikuti tutorial berikut: Cara Transfer Crypto Lewat Jaringan Blockchain di Tokocrypto.

Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.

Dapatkan potongan 20% biaya trading selamanya dengan masukkan kode: TEMUTOKO saat melakukan pendaftaran Tokocrypto—download aplikasinya dan registrasi di sini!


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

Trending