Academy
Film Demon Slayer Ramai Dibajak, Bisakah Blockchain Jadi Solusi?

Setelah penantian panjang dari para fans, Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba – Infinity Castle Arc Chapter 1 akhirnya mampir ke layar lebar Indonesia mulai 15 Agustus 2025. Film ini menandai babak awal dari trilogi penutup kisah Tanjiro dan para Hashira dalam menghadapi musuh terbesar mereka: Muzan Kibutsuji.
Tayang perdana di Jepang dengan rekor box office yang mengesankan, Demon Slayer: Infinity Castle berhasil menjadi film terlaris ke-4 di Jepang. Dengan visual yang memukau dan alur cerita yang semakin menuju klimaks, film ini membawa hype tersendiri bagi kalangan pecinta anime.
Tapi dibalik semua hype dan capaian yang diraih oleh Demon Slayer: Infinity Castle—membuka juga dejavu yang terus berulang di industri anime: pembajakan.
Tak lama setelah tayang, potongan adegan beredar di internet, rekaman layar bioskop (CAMRip) muncul di situs ilegal, hingga link streaming bajakan tersebar melalui grup-grup di media sosial.
Daftar Isi
Versi Bajakan yang Telah Ditonton Lebih dari 10 Juta Fans Secara Ilegal
Menurut laporan dari @Daily Dose of Anime, lebih dari 10 juta orang telah menonton Demon Slayer: Infinity Castle secara ilegal melalui situs bajakan dan media sosial. Jumlah yang sangat besar untuk film yang baru rilis satu bulan, jika kita estimasi menggunakan rata-rata harga tiket bioskop di Indonesia yang berkisar Rp40.000, 10 juta penonton ilegal berarti potensi kerugian mencapai Rp400 triliun bagi pihak studio dan kreator.
Lebih mengejutkan lagi, hanya di platform Facebook saja, unggahan film bajakan ini sudah mencapai lebih dari 2 juta tampilan dan terus bertambah seiring waktu. Artinya, meskipun meskipun sebelumnya pihak studio telah mengumumkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang tertangkap mengunggah versi bajakan, konten ini masih tersebar luas di hampir semua situs streaming anime ilegal dan media sosial.
Masalah Klasik Pembajakan Intellectual Property (IP) dan Demon Slayer: Infinity Castle
Fenomena pembajakan intellectual property (IP) alias hak kekayaan intelektual bukan hal baru, tapi kasus Demon Slayer: Infinity Castle menyoroti kembali betapa rapuhnya ekosistem distribusi digital ketika antusiasme global bertemu dengan keterbatasan akses. Ada tiga akar masalah utama yang saling berkaitan hal tersebut:
Jeda Distribusi dan Antusiasme yang Tidak Bisa Menunggu
Film ini memulai debutnya di Jepang dengan gemilang, memecahkan rekor box office dan memicu gelombang antusiasme internasional. Namun, rilis globalnya dilakukan secara bertahap dengan jeda satu bulan untuk pasar Indonesia, hingga dua bulan untuk wilayah seperti Amerika dan Eropa.
Di era digital yang serba instan, penundaan seperti ini terasa seperti tidak adil bagi fans yang sudah siap menonton. Akibatnya, sebagian memilih jalur cepat dengan menonton versi bajakan.
Kontrol Digital yang Sulit Dilacak
Begitu satu file digital, entah rekaman bioskop atau rip dari platform streaming diunggah di internet, mencari sumbernya seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Sebab file digital tersebut bisa disalin ribuan kali dengan hasil salinan yang identik, sehingga sulit membedakan mana yang asli atau pertama kali diupload.
Ekosistem Pembajakan jadi Ladang Cuan
Situs bajakan bukan sekadar tempat berbagi file. Mereka telah menjadi ekosistem tersendiri, menghasilkan trafik tinggi, pendapatan iklan, bahkan donasi dari pengguna. Sementara itu, pihak yang seharusnya menerima imbal hasil seperti pihak studio, kreator, hingga distributor kehilangan potensi pendapatan.
Baca juga: Heboh Royalti Musik! Bisakah Kripto dan Blockchain Jadi Solusinya?
Bagaimana Blockchain & Kripto Bisa Membantu Melindungi IP?
Pembajakan dalam bentuk CAMRip atau rekaman film ilegal dari layar bioskop menggunakan kamera tidak sepenuhnya dicegah oleh blockchain, karena masalahnya terjadi di dunia fisik, bukan digital.
Tapi, meskipun blockchain tidak sepenuhnya bisa melindungi intellectual property (IP), blockchain bisa menjadi salah satu komponen yang dapat meminimalisir hal tersebut.
Secara teori, jika IP dibangun di atas teknologi blockchain, penegak hukum dapat lebih mudah melacak sumber kebocoran atau pihak yang menyebarkan konten ilegal. Sebab, setiap media atau karya digital bisa diberi token unik atau watermark yang tercatat di blockchain dan dapat diakses melalui smart contract.
Terkesan utopis, tetapi beberapa proyek berikut sudah mulai menerapkan hal tersebut lho!
Proyek Kripto dengan Tujuan Melindungi IP
Di tengah maraknya pembajakan digital, sejumlah proyek kripto hadir dengan misi khusus untuk melindungi Intellectual Property (IP) lewat teknologi blockchain. Setiap proyek menawarkan pendekatan berbeda, mulai dari manajemen hak cipta, distribusi konten, hingga insentif bagi kreator.
Sekuya (SKYA)
Sekuya (SKYA) merupakan proyek sebuah proyek berbasis komunitas yang mengusung Intellectual Property (IP) lokal Indonesia ke dalam dunia game dan metaverse terdesentralisasi. Kini, Sekuya telah bertransformasi menjadi ekosistem hiburan Web3 yang lengkap, dengan IP orisinal berupa karakter, webtoon, dan musik yang saling terhubung dalam satu universe terdesentralisasi.
Baca juga: Sekuya dan Kebangkitan IP Lokal Indonesia di Jagat GameFi
Pudgy Penguins (PENGU)
Pudgy Penguins (PENGU) awalnya berupa NFT di blockchain Ethereum yang telah meraih lebih dari 50 miliar tampilan di media sosial dan menempatkan mainannya di rak-rak Walmart dan Target. Dengan miliki NFT pengu secara tidak langsung setiap pemegang NFT mendapat hak penuh atas Intellectual Property (IP) dari karakter penguin yang mereka miliki.
MovieBloc (MBL)
MovieBloc (MBL) adalah sebuah proyek blockchain yang punya misi besar untuk mengatasi masalah dominasi industri film oleh bioskop besar dan layanan hiburan rumah. Dengan teknologi blockchain, pembuat film bisa mendapatkan pembagian pendapatan yang transparan. Sementara itu, penonton dapat mengakses berbagai film independen, sekaligus berkontribusi pada ekosistem dengan membuat subtitle, memberikan kurasi, hingga membantu promosi dengan imbalan token.
Kesimpulan
Kasus Demon Slayer: Infinity Castle membuktikan bahwa pembajakan masih jadi masalah serius. Lebih dari 10 juta penonton ilegal yang berpotensi memberikan kerugian ratusan miliar. Meski blockchain tidak bisa menghentikan pembajakan sepenuhnya, teknologi ini bisa membantu memperkuat perlindungan IP melalui lisensi digital, NFT tiket, dan watermark.
Jika kamu ingin mendukung ekosistem blockchain yang melindungi karya kreator, kamu bisa menjelajahi dan investasi ke berbagai proyek blockchain yang berhubungan dengan IP secara legal melalui Tokocrypto dengan deposit mulai dari Rp50.000 disini.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Sumber gambar ©Koyoharu Gotoge : SHUEISHA, Aniplex, ufotable.