Crypto
Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto
Pasar aset kripto dan turunannya dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar di Indonesia. Industri aset kripto diharapkan bisa terus tumbuh dan mendorong perekonomian digital.
Ketua MPR RI & Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengakui perdagangan aset kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Saat ini pasar kripto Indonesia dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara dan posisi 30 di level global.
“Peluang penambangan kripto masih sangat besar. Terlebih, saat ini pertumbuhan kripto di dalam negeri terbilang masif dengan ditandai lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).
Aset Kripto Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri, serta pertumbuhannya masif bisa dijadikan momentum percepatan transformasi ekonomi digital.
Seperti diketahui, ekonomi digital yang berkembang mencakup, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi Metaverse, hingga brain super interface intelligence.
“Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru, meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak,” kata Ketua MPR RI dikutip Antara.
Baca juga: Blockchain Bisa Ciptakan Peluang Ekonomi Digital Baru di RI
Transaksi Aset Kripto Tinggi
Bamsoet mengatakan, kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana, jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih sekitar Rp363,3 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.
Angka tersebut menurut dia jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Baca juga: Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto, Bikin Industri Sehat
“Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh hingga mencapai Rp 859,45 triliun dengan nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun,” ujarnya.
Jumlah investor kripto akan terus tumbuh karena ekosistemnya terus berkembang, misalnya di dalam negeri, kripto dikelompokkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Regulasi Aset Kripto Dukung Pertumbuhan
Bamsoet meminta Bappebti Kementerian Perdagangan, OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan sebagai regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital.
“Dasar hukumnya antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto,” katanya.
Menurut dia, perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya.
Baca juga: Kemenparekraf Percaya Kripto dan NFT Bisa Dorong Ekonomi Kreatif RI
-
Event6 days ago
Event Tokocrypto Minggu Ini
-
Bitcoin News6 days ago
Tren Bitcoin 18-22 November 2024: Waktunya Alt Coins By Hoteliercrypto
-
Bitcoin News6 days ago
Prediksi Bitcoin Hari Ini: VanEck Optimis BTC Capai $180.000
-
Academy6 days ago
Riset Mingguan Kripto 11-15 Nov: Bitcoin ATH, Sektor Apa yang Perlu Dipantau?