Policy & Regulations
Kemendag: Aset Kripto Bagian dari Ekonomi Digital
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini cukup menjanjikan. Meski begitu, jika dibanding tahun lalu memang ada penurunan.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, kembali menyampaikan perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia. Konsep kripto dan blockchain nantinya akan memberikan dampak positif, serta pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.
“Aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas. Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara,” kata Wamendag dalam keterangan resminya.
Baca juga: Para Peneliti Cari Rumus Terbaik Kebijakan Blockchain di Indonesia
Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi perdagangan maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk periode Januari—Juli 2022, nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp232,45. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.
Jerry menjelaskan, meskipun harga aset kripto sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri aset kripto.
Kuatkan Regulasi Aset Kripto
Bappebti terus memperkuat regulasi dan mengatur industri aset kripto dalam sejumlah peraturan agar menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat.
Baca juga: Ketua MPR: Bursa Kripto Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia
Seperti diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
“Perkembangan nilai transaksi maupun pelanggan aset kripto yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Wamendag.