Connect with us

Policy & Regulations

Menkeu Sri Mulyani: Aset Kripto Memiliki Banyak Peluang dan Tantangan

Published

on

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal aset kripto yang ternyata memiliki banyak peluang, meski ada tantangan yang perlu diatasi. Seperti diketahui aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, telah menjadi topik yang sangat diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Indonesia.

Menkeu menyebutkan bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, oleh karena itu perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Pernyataan itu keluar saat Sri Mulyani mengikuti kegiatan “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.

“Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip “same activity, same risk, same regulation. (Selain itu) Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” ujar Menkeu, Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7).

Regulasi yang Jelas dan Tegas

Ilustrasi market kripto di Indonesia.
Ilustrasi market kripto di Indonesia.

Baca juga: Harga XRP Melonjak 10%, Angkat Altcoin saat Dominasi Bitcoin Turun

Sri Mulyani kembali menekankan perlunya suatu standar kebijakan global yang di mana saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.

”Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tutur Menkeu.

Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Advertisement

Potensi Aset Kripto

Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto.

Baca juga: Daftar Lengkap 501 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Salah satu peluang yang dimiliki oleh aset kripto adalah potensi untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang lebih cepat dan murah. Teknologi blockchain yang mendasari aset kripto memungkinkan transfer nilai tanpa perantara pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat mengurangi biaya transaksi dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer dana secara internasional.

Selain itu, aset kripto juga dapat menjadi alternatif investasi yang menarik. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak investor telah melihat potensi keuntungan yang luar biasa dari investasi dalam aset kripto. Meskipun volatilitas harganya tinggi, beberapa orang telah berhasil mendapatkan keuntungan besar dengan berinvestasi dalam aset kripto pada saat yang tepat.

Di samping itu, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari transaksi perdagangan aset kripto. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak aset kripto dalam periode Juni hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 231,75 miliar. Pajak aset kripto merupakan bagian dari agenda Reformasi Perpajakan Jilid III pada pilar regulasi, yang kemudian diimplementasikan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.

Popular