Policy & Regulations

OJK Buka Lowongan Kerja Staf Ahli Aset Kripto

Published

on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang karir menarik bagi masyarakat yang berminat untuk berkontribusi dalam bidang perizinan, pengaturan, dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, khususnya dalam aset keuangan digital dan aset kripto.

OJK telah memperluas cakupan pengawasan mereka ke dalam sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Sebagai bagian dari langkah ini, OJK akan membuka lowongan kerja untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Keahlian Khusus yang akan bertanggung jawab dalam bidang perizinan, pengaturan, dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan yang mencakup aset kripto.

Jadwal Pembukaan Lowongan

Pembukaan lowongan kerja untuk Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November hingga 19 November 2023.

Calon pelamar harus memiliki gelar Sarjana (S1) atau setara dalam dan/atau luar negeri dengan jurusan yang relevan, antara lain: Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika. IPK minimal 3,00 dari skala 4 atau setara untuk lulusan dalam/luar negeri.

Adapun, persyaratan pengalaman kerja mensyaratkan calon untuk memiliki pengalaman kerja selama paling tidak 3 tahun yang relevan dengan latar belakang pendidikan mereka. Pengalaman kerja di dalam Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang berhubungan dengan bidang Audit/Pengawasan, akan dianggap sebagai faktor peningkatan nilai dalam proses seleksi.

OJK buka lowongan kerja staf ahli aset kripto. Sumber: OJK.

Baca juga: OJK Ungkap Arah Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Aset Kripto

Penting untuk diingat bahwa tidak ada biaya yang dipungut kepada para pelamar. Jika terpilih, akan ditempatkan di kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Keputusan dari panitia rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peralihan Pengawasan Perdagangan Kripto

Langkah ini sejalan dengan peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini diharapkan akan selesai pada awal tahun 2025. Dengan demikian, OJK akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto, memastikan bahwa semua aktivitas terkait aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan ada 6 fokus kebijakan OJK, yang salah satunya dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK.

Adapun berikut penjabaran kebijakan OJK secara lengkap:

  • OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
  • Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.
  • OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan:

  • OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.
  • OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang dilakukan antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Popular

Exit mobile version