Market
OJK Tunjuk Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Kripto dan Aset Digital
OJK resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK.
Pelantikan ini dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Adi Budiarso menjadi salah satu dari tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dilantik untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan ini menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor inovasi keuangan digital dan kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia. Dengan mandat tersebut, Adi akan berperan penting dalam memastikan tata kelola, stabilitas, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital.

Baca juga: Tokenisasi Emas dan Properti Disiapkan OJK, Jalan Baru Kripto Syariah?
Pengucapan Sumpah Jabatan
Selain Adi Budiarso, anggota lain yang turut dilantik antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Pelantikan ini merupakan hasil proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026.
Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Kehadiran Adi Budiarso di posisi strategis ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap ekosistem kripto dan aset digital, sekaligus mendorong inovasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan terus menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi.
OJK juga berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui pengembangan sektor digital dan kripto yang semakin relevan ke depan.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica dalam keterangan resminya.
Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Event4 days agoEvent Tokocrypto Minggu Ini
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Naik ke $70.722, Sinyal Rebound?
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Turun Tipis $70.587, Menunggu Arah
-
Altcoin News6 days agoHarga Pi Network Naik ke $0,189, Didorong Rotasi Altcoin

