Bitcoin News
Pajak Kripto Indonesia Bikin Trader Terhuyung, Zipmex yang Tanggung!
Pajak kripto Indonesia yang berlaku sejak 1 Mei 2022, praktis membuat trader terhuyung, tetapi crypto exchange Zipmex memilih menanggungnya.
“Untuk memberikan keuntungan dan kenyamanan lebih, Zipmex akan menanggung semua pajak kripto atas seluruh transaksi pengguna selama Mei 2022. Melalui kebijakan ini, pengguna tidak akan mengalami kenaikan biaya trading di Zipmex,” ujar Siska Lestari Head of Growth Zipmex Indonesia, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya, sepanjang Mei 2022, Zipmex akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait trading aset kripto, mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).
Siska memastikan pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh Zipmex.
Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading di Zipmex.
Baca juga: Tertarik Bermain The Sandbox Game? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto.
Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dengan besaran sebagai berikut:
- Tarif PPN final sebesar 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang Rupiah.
- Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang Rupiah.
- Tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.
- Tarif PPN final sebesar 0,11% dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.
- Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.
Siska mengatakan bahwa diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset berbasis teknologi ini.
Baca juga: Analis: Harga Bitcoin Jatuh Terus, Bisa Menjadi US$24.300
Adanya pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim.
“Kami memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari upaya kami dalam membantu proses edukasi pengguna, kami akan menanggung seluruh pajak atas investasi aset kripto yang terjadi melalui Zipmex sepanjang Mei 2022. Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” jelasnya.
Di luar itu, pengguna juga bisa mendapatkan keuntungan melalui bonus yang bisa didapatkan melalui produk ZipUp+. Dalam ZipUp+, pengguna bisa mendapatkan bonus atas aset kripto yang mereka simpan hingga 10% per tahun yang dibayarkan setiap harinya.
-
Bitcoin News6 days ago
Tren Bitcoin 7-11 Okt 2024: Waktunya Cuan Maksimal! By Hoteliercrypto
-
Altcoin News2 days ago
3 Airdrop Kripto di Minggu Kedua Oktober: Inilah yang Perlu Anda Ketahui
-
Altcoin News3 days ago
Harga NEIRO Meroket 50%: Apa yang Mendorong Lonjakan?
-
Market7 days ago
5 Sektor Kripto Teratas yang Menggerakkan Pasar pada Oktober 2024