Market
RUU P2SK Ancam Industri Kripto Lokal, Apa Isinya?
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok DPR RI sedang menjadi sorotan besar di kalangan pelaku industri kripto.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X, dengan mayoritas komentar menunjukkan penolakan. Data @socialcrabdotid bahkan mencatat sekitar 76% sentimen terhadap rancangan ini bersifat negatif.
Meskipun tujuannya dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif, tapi justru RUU ini justru menuai kritik dari pelaku industri kripto karena dalam salah satu revisinya dianggap berlawanan dengan inti dari semangat desentralisasi kripto, mengancam industri kripto lokal, hingga dianggap dapat memicu gelombang PHK besar-besaran.
Daftar Isi
Apa Itu RUU P2SK?
RUU P2SK merupakan revisi Rancangan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disingkat dengan UU P2SK.
Rancangan undang-undang ini sedang dibahas oleh DPR RI untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.59/PUU-XXI/2023 dan No.85/PUU-XXII/2024, serta memperkuat independensi lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dikutip dari Detik Finance, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal, pembahasan dan pembentukan panja terhadap perubahan UU P2SK ini telah dilakukan sejak Januari 2025.
Di dalamnya, revisi ini mencakup 16 materi pokok, termasuk penguatan pengawasan industri kripto yang sejak Januari 2025 berada di bawah OJK.
Baca juga: Black Swan: Peristiwa Tak Terduga yang Picu Crypto Bear Market!
Isi Revisi Terkait Kripto
Dikutip dari laman Coinvestasi, melalui draft dari revisi ini, aset kripto akan ditempatkan sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan OJK, dengan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) yang akan menjalankan kegiatan sektor keuangan digital terkait aset kripto.
Selain aturan baru tersebut, ada beberapa pasal pasal kunci yang menjadi sorotan:
Pasal 215A ayat (4)
Revisi Pasal 215A ayat (4) ini berbunyi: Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang dilakukan wallet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Dalam revisi ini artinya setiap pengguna yang ingin melakukan transaksi aset kripto, wajib dilakukan lewat bursa resmi dan melaporkannya ke bursa. Dalam hal ini, aktivitas digital yang dilakukan dari dompet kripto seperti aktivitas DeFi, Airdrop, trading meme coin melalui PumpFun dan lain sebagainya harus juga dilaporkan ke bursa resmi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terpusat, tetapi menuai kritik karena berpotensi mengancam desentralisasi Web3.
Pasal 215C dan Pasal 312A
Pasal 215C dan Pasal 312A dalam RUU P2SK menjadi pasal yang paling disorot oleh para pelaku industri kripto, baik itu investor dan exchange. Alasannya, karena pasal ini dianggap dapat membuat seluruh perdagangan kripto terpusat di bawah kendali satu bursa.
Dikutip dari Investor.id, isi dari rancangan aturan baru, Pasal 215C poin 9 menyebutkan bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.
Pasal ini digadang-gadang berpotensi menghilangkan peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau sering kita kenal dengan exchange, dan memusatkan seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa. Akibatnya, peran exchange yang ada di Indonesia bisa diambil alih penuh oleh bursa sehingga bisa menimbulkan gelombang PHK.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto, juga beranggapan bahwa jika aturan ini benar-benar dilakukan maka “PHK mungkin tidak bisa dihindari”, ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Menyusul rancangan aturan tersebut, Pasal 312A poin C menjelaskan bahwa ada masa transisi selama dua tahun hingga bursa resmi dapat menyelenggarakan seluruh perdagangan aset digital, termasuk mempertemukan penawaran jual dan beli. Setelah masa tersebut, perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak diperkenankan lagi.
Dampak Potensial pada Industri Kripto Lokal
Dikutip dari Beritasatu, menurut salah satu salah satu direktur utama yang masuk ke dalam Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD), Hamdi Hassyarbaini, aturan ini masih multi tafsir, dan menurutnya ada tiga kemungkinan utama:
- Pertama, bursa hanya mengelola perdagangan aset digital yang penawaran perdananya dilakukan di Indonesia.
- Kedua, bursa mengatur seluruh perdagangan, sementara PAKD hanya berfungsi sebagai broker.
- Ketiga, seluruh perdagangan dilakukan langsung oleh bursa tanpa peran PAKD sama sekali.
Yang paling ditakutkan adalah kemungkinan kedua dan ketiga, dimana industri kripto Indonesia, mencakup 25 Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) berizin yang di dalamnya ada Tokocrypto, berisiko kehilangan peran utama sebagai exchange mandiri. Serta dapat mengakibatkan monopoli bursa, hilangnya potensi arbitrase, dan memicu PHK.
Selain itu, risiko keamanan juga meningkat karena seluruh aset digital terkonsentrasi pada satu titik. Kondisi ini menciptakan potensi Single Point of Failure, yaitu situasi di mana jika terjadi satu kegagalan, maka dapat melumpuhkan keseluruhan sistem.
Ditengah gonjang-ganjing ini, Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyampaikan harapan besar agar semua pihak dapat berdialog secara terbuka agar kebijakan yang sedang dirumuskan ini tetap bisa mendorong industri kripto dalam negeri.
“Kami memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Trading dengan Pair IDR vs USD, Mana yang Cocok Buat Kamu?
Perkembangan RUU P2SK

Per Desember 2025, rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berada dalam tahap harmonisasi.
Dengan status yang masih harmonisasi, artinya aturan final mengenai perdagangan aset digital, termasuk pasal-pasal kontroversial seperti 215C dan 312A, belum resmi ditetapkan.
Lebih lengkap, kamu dapat memantau secara langsung perkembangan RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui halaman berikut: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Selain itu kamu juga bisa memberikan partisipasi langsung dalam bentuk saran untuk RUU P2SK melalui laman resmi DPR di atas, dengan masuk ke tab “Partisipasi” atau kirim masukkan melalui melalui alamat e-mail: [email protected].
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Sumber:
Beritasatu: Revisi UU P2SK Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Aset Kripto. Diakses 8 Desember 2025
Coinvestasi: Revisi UU P2SK Ancam Exchange Kripto Lokal, Risiko PHK Mengintai. Diakses 8 Desember 2025
WartaEkonomi: Revisi UU P2SK Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Aset Kripto. Diakses 8 Desember 2025
DetikFinance: Isi RUU Perubahan P2SK: Atur Kripto, Asuransi hingga Perluas Peran BI. Diakses 8 Desember 2025
-
Event7 days agoEvent Tokocrypto Minggu Ini
-
Bitcoin News7 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi 5%, Uji Level Support
-
Market7 days agoMarket Sinyal Kripto: Analisis Teknikal dan Peluang 1 Desember 2025
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Tuai Efek Rebound, Bitcoin Melonjak 7%


