Business
Tokocrypto Apresiasi Daftar 501 Aset Kripto Legal Baru dari Bappebti
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 501 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangan di Tanah Air.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang baru diterbitkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan aset kripto.
“Bahwa untuk memenuhi kebutuhan perdagangan Aset Kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Didid sesuai dengan surat keputusan resminya.
Dijelaskan bahwa PerBa Nomor 4 Tahun 2023 ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa No. 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 08 Agustus 2022. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Apresiasi
Baca juga: Pasar Kripto Sideways, Tolak dorongan CPI dan Tunggu Keputusan FOMC
Dengan adanya aturan Bappebti ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 501 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 383 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib delisting oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberi perlindungan konsumen yang lebih luas.
“Tokocrypto, sebagai salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PeBa terbaru yang memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” jelas Rieka.
Utamakan Perlindungan Konsumen
Baca juga: Tokocrypto Maksimalkan Pertumbuhan di Tengah Tantangan Industri Kripto
Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform.
“Kami melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing. Kami memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi yang kuat dalam membangun industri. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengguna melalui edukasi mengenai risiko dan manfaat aset kripto, serta memberikan rekomendasi tentang praktik perdagangan yang aman dan bijaksana,” tutur Rieka.
Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.
Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.