Connect with us

Market

Trump Umumkan Tarif Baru untuk 8 Negara Mulai 1 Agustus 2025

Published

on

Donald Trump di acara Bitcoin Conference 2024.

Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, secara resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap delapan negara, yakni Brasil, Filipina, Brunei, Moldova, Aljazair, Irak, Libya, dan Sri Lanka. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 dan dikenakan tarif antara 20% hingga 50%.

Dilaporkan Coincu, langkah ini merupakan bagian dari strategi proteksionisme ekonomi “America First” yang kembali digaungkan oleh Trump. Brasil menjadi negara yang paling terdampak dengan tarif sebesar 50%, sementara negara lain seperti Filipina dikenakan tarif 20%.

“Tarif akan mulai dibayarkan pada 1 Agustus 2025. Tidak ada perubahan hingga saat ini, dan tidak akan ada perubahan. Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan,” tegas Trump melalui surat resmi dan unggahan di media sosial.

Reaksi Kripto Bitcoin

Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 10 Juli 2025. Sumber: Tokocrypto.
Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 10 Juli 2025. Sumber: Tokocrypto.

Baca juga: Tarif Bea Masuk Baru Trump Berlaku 1 Agustus, Indonesia Terdampak

Meskipun langkah ini memicu perhatian di sektor perdagangan global, reaksi pasar keuangan sejauh ini masih relatif tenang. Tidak terlihat dampak signifikan langsung terhadap pasar aset kripto, termasuk Bitcoin.

Saat ini, Bitcoin (BTC) diperdagangkan di level $111.512,27 dengan kapitalisasi pasar mencapai $2,22 triliun. Volume perdagangan 24 jam terakhir tercatat sebesar $57,34 miliar, naik 28,69%, menurut data CoinMarketCap. Pasokan yang beredar mencapai 19,89 juta BTC dari total maksimum 21 juta.

Tim riset dari Coincu menyebutkan bahwa kebijakan tarif ini mungkin berimplikasi terhadap kondisi ekonomi makro secara global, namun masih belum ada korelasi konkret dengan pergerakan harga aset kripto saat ini. Data on-chain pun belum menunjukkan indikasi keterkaitan langsung antara penerapan tarif dan investasi kripto.

Meski begitu, para pengamat pasar terus memantau potensi efek domino terhadap perdagangan internasional dan potensi pergeseran arus investasi, termasuk ke dalam aset digital. Sejarah mencatat bahwa dalam ketidakpastian ekonomi, aset seperti Bitcoin kerap dijadikan sebagai lindung nilai alternatif. Namun, pengaruh kebijakan ini terhadap tata kelola aset DeFi maupun regulasi industri kripto secara lebih luas masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca juga: RUU Pajak Trump Disahkan, Pasar Kripto Bakal Bergelombang?


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Popular