Policy & Regulations
Berlaku 1 Bulan, Pemerintah Indonesia Kantongi Pajak Kripto Rp 48,19 M
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berhasil mengantongi realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 48,19 miliar. Angka itu didapat pada realisasi penerimaan pajak kripto pada bulan Juni lalu atau satu bulan sejak mulai diberlakukan pada Mei 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkap penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp 23,08 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.
“Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada Rabu (27/7).
Untuk diketahui, pajak atas transaksi aset kripto sendiri mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. Pajak mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.
Baca juga: Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Puluhan Miliar Rupiah
Adapun, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22 persen.
Tokocrypto Telah Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Miliaran Rupiah
Tokocrypto pun telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Selama penerapan PMK 68 yang sudah berjalan dua bulan selama periode Mei-Juni, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Jika berdasarkan data Kemenkeu, pada Mei 2022 realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 48,19 miliar, maka Tokocrypto berkontribusi hampir separuhnya atau 50%. Pada bulan Mei 2022, Tokocrypto menyetor pajak sebesar Rp 21 miliar. Sementara, pada Juni 2022 mencapai Rp 16 miliar.
Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami
CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.
“Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.
Kai menjelaskan dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, ini menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.
-
Market4 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024
-
Market2 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 20 November 2024
-
Event2 days ago
Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial
-
Bitcoin News4 days ago
Bitcoin Masih Murah: Potensi Tembus $100.000