Connect with us

Policy & Regulations

Regulasi Baru Bappebti Dorong Tingkat Keamanan Investor Kripto

Published

on

Ilustrasi aset kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata Pria yang akrab disapa Manda.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Event NFT Bira Siap Digelar, Ajang Kumpul Pegiat Web3 dan Blockchain

Publik Wajib Tahu Regulasi Baru Bappebti

Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut di antaranya:

  • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti. 
  • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
  • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini. 
  • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia. 

“Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Jadwal Baru Rilis Ethereum 2.0 dan Gas Fees Lebih Murah

Daftar Baru Aset Kripto Legal Tingkatkan Transaksi

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka. 

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” ungkapnya.

Advertisement

Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman. 

“Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkas Manda.

Popular