Connect with us

Tips & Tricks

Cara Lapor Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto di SPT Tahunan

Published

on

Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.

Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Pajak Kripto

Ilustrasi pajak aset kripto.
Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

Tokocrypto telah menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur Bukti Pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

Advertisement

Cara Pakai Fitur Bukti Pajak Tokocrypto

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk Rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF. Untuk menggunakan fitur Bukti Pajak ini bisa ikuti langkah berikut:

  1. Login akun Tokocrypto di website www.tokocrypto.com.
  2. Klik menu “Pesanan” pada kanan atas halaman.
  3. Pilih menu “Riwayat Pajak.”
  4. Pilih “Yearly IDR Summary Report.”
  5. Pilih “2022,” lalu klik “Generate PDF Report.”
  6. Download dan simpan file PDF “Bukti Potong Pajak.”
Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.
Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

Cara Lapor Pajak Kripto di SPT

Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, kamu sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Klik login dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.”
  • Klik “Buat SPT” dan pilih form yang akan digunakan.
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
  • Isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah “+.”
  • Pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia.
  • Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah “+.”
  • Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah kamu download.
  • Klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
  • Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
  • Klik “Kirim SPT.”
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Popular