Connect with us

Policy & Regulations

OJK Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Membidangi Aset Kripto

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner non ex-officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJKuntuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dikutip Antara.

Syarat Anggota DK OJK

Sri Mulyani mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengembang Ethereum Konfirmasi Upgrade Shapella Terjadi pada 12 April

Adapun syarat menjadi anggota DK OJK sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)>
  • Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Sehat jasmani.
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Tahapan Pendaftaran Anggota DK OJK

Beberapa ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Daftar melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
  • Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi 6 formulir pansel DK OJK.

Calon anggota non ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen penting:

  • KTP
  • Kartu keluarga atau paspor
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
  • Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
  • Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
  • Ijazah pendidikan formal terakhir
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
  • Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
  • Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
  • Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
  • Piagam penghargaan yang relevan
  • Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipilih, kerangka acuannya pada laman pendataran.

Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hampir Tembus 17 Juta Pelanggan

Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.

Advertisement

“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”

Popular