Connect with us

Academy

Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

Published

on

Ilustrasi pajak aset kripto.

Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

Dalam suatu kesempatan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2022 sudah terdapat 16,1 juta investor crypto di Indonesia. Rata-rata, selama Januari hingga Agustus 2022, terjadi peningkatan jumlah investor aset kripto sebesar 725 ribu per bulan (Tempo, 2022).

Ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di aset kripto sangat tinggi. Kepala BAPPEBTI juga menyebut bahwa total nilai transaksi kripto dari Januari hingga September 2022 mencapai Rp 260 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 859 trilliun pada tahun 2021 (Liputan 6, 2022).

Namun, kendala utama adalah kurangnya kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto, perlindungan konsumen, dan potensi penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal. Untuk mengatasi ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur teknis penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut mengharuskan pedagang aset kripto menyediakan akses kepada BAPPEBTI dan mencantumkan referensi nilai kapitalisasi perdagangan aset kripto yang digunakan. Di sisi lain, perpajakan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, dan kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha lainnya.

Ilustrasi trading kripto. Sumber: Tokocrypto.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

Penyerahan BKP aset kripto dikenakan PPN sebesar 1% atau 2% dari tarif PPN tergantung pada status pedagang fisik aset kripto. JKP untuk jasa penyediaan sarana elektronik dikenakan PPN sebesar 11% dikalikan dengan komisi atau imbalan atas penyelenggaraan sarana elektronik transaksi kripto.

Dalam hal pajak penghasilan, PMK 68 Tahun 2022 mengatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final, dengan tarif 0,1% atau 0,2% tergantung pada status PPMSE.

Beberapa negara lain juga mengenakan pajak atas transaksi kripto. Misalnya, Jepang membebankan pajak sebesar 55% atas kepemilikan aset kripto di atas 200 ribu yen atau setara dengan 23 juta rupiah (tokentax, 2022).

Filipina mengenakan pajak sebesar 45% atas transaksi perdagangan kripto dengan nilai di atas USD 4.500 atau senilai 68 juta rupiah (voi, 2023). Namun, Thailand membebaskan pajak pertambahan nilai atas transfer kripto dan aset digital lainnya sampai akhir 2023 (Bangkok Post, 2022).

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki pendekatan moderat terhadap pajak kripto. Meskipun tidak memberlakukan tarif pajak tinggi, pemerintah juga tidak membebaskan pajak atas transaksi aset kripto. Tarif efektif berkisar antara 0,22% hingga 0,44%.

Perlu dicatat bahwa jumlah transaksi kripto mengalami penurunan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan jumlah transaksi kripto, seperti pembebasan pajak sampai dengan nilai transaksi tertentu, untuk menarik investor pemula dalam berinvestasi di aset kripto dan aset digital lainnya.


Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!

Popular