Policy & Regulations
Modus Aneh Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengungkap modus yang dilakukan oleh entitas tertentu untuk perdagangan aset kripto berkedok MLM (Multi-level marketing). Modus ini sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset tersebut di masa depan.
“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” tutur Aldison dalam keterangan resminya.
Aldison menambahkan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.
Baca juga: Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM
Teliti dan Cermat
Bappebti meminta masyarakat sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
Pastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).
“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” pungkas Aldison.
Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto
Tindak Tegas
Bappebti akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.
-
Bitcoin News2 days ago
Tren Bitcoin 25-28 November 2024: Bitcoin Koreksi By Hoteliercrypto
-
Market6 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024
-
Market4 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 20 November 2024
-
Event4 days ago
Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial