Policy & Regulations
Regulasi Bappebti Kuatkan Perdagangan Kripto dan Lindungi Konsumen
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki regulasi atau Peraturan Bappebti (PerBa) yang bertujuan untuk menguatkan industri perdagangan aset kripto dan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang membahas hal tersebut adalah PerBa Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, Indonesia merupakan negara teratas di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar pada tahun 2021.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan tertulisnya.
Penguatan Peraturan
Baca juga: Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik. Salah satu upaya untuk terus menguatkan perdagangan kripto adalah memperbarui regulasi atau peraturan dengan dikeluarkannya PerBa Nomor 13 Tahun 2022.
PerBa 13 ini mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Semua crypto exchange atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti diminta untuk segera mematuhi aturan baru tersebut terhitung sejak enam bulan PerBa ditetapkan tertanggal 9 November 2022.
“Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.”
Respons Tokocrypto
Baca juga: Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar
Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti, Tokocrypto merespons positif regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui PerBa 13 ini bisa menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Tokocrypto untuk tetap comply pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan migrasi server dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan juga dengan PerBa No. 13 Tahun 2022 pasal 14 ayat (3) huruf f dan i:
f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1. ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3. memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
i. server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1. server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2. server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3. server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
Tokocrypto pun sudah melakukan audit terbaru mengenai sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security). Hal dilakukan untuk melindungi segala informasi yang dimiliki oleh karyawan dan konsumen atau klien baik itu digital, hardcopy atau cloud. Kemudian, mengelola risiko keamanan sistem informasi secara tepat dan efektif.
-
Bitcoin News2 days ago
Tren Bitcoin 25-28 November 2024: Bitcoin Koreksi By Hoteliercrypto
-
Market6 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024
-
Market4 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 20 November 2024
-
Event4 days ago
Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial