Connect with us

Bitcoin News

Apakah Bitcoin Jadi Mata Uang di Singapura? Simak Faktanya!

Published

on

Ilustrasi transfer uang dan kripto.

Di Indonesia, aset kripto seperti bitcoin, ether, dan sebagainya adalah legal. Namun, pemerintah mengatur aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa efek berjangka. Lalu, apakah bitcoin dan kripto lainnya bisa menjadi mata uang di Singapura? Mari kita bahas.

Negara di Asia yang Melegalkan Bitcoin 

Di benua Asia, terdapat beberapa negara yang dikenal ramah bagi bitcoin dan aset kripto lainnya. Sebagai contoh, di Jepang bitcoin memang sudah dilegalkan menjadi mata uang bagi transaksi digital. Ini dikarenakan, lembaga yang mengedarkan uang yen percaya jika bitcoin dapat memperluas jangkauan teknologi di sektor perbankan.

Lalu bagaimana dengan negara tetangga kita, Singapura?

Aktivitas jual beli aset kripto dianggap legal di Singapura. Namun, Singapura memberlakukan bitcoin dan aset kripto sebagai barang, karena itulah, Singapura menerapkan pajak barang dan jasa kepada aset kripto.

Regulasi Bitcoin di Singapura

Singapura memiliki regulasi bitcoin yang berbeda. Faktanya adalah, Singapura ternyata tidak melegalkan bitcoin sebagai pengganti mata uang Singapura, sama seperti negara kita. Di sana, aktivitas trading bitcoin dikenai pajak hingga 7%. Sebuah angka yang cukup tinggi.

Lho, kenapa Singapura menerapkan pajak yang sangat tinggi?

Hal ini dikarenakan, bila aktivitas trading tidak dibatasi dengan penerapan pajak, bisa-bisa mata uang singapura tidak laku lagi dan malah mengakibatkan masalah finansial yang sangat besar.

Maka dari itu, penerapan pajak pada bitcoin dilakukan agar peredaran bitcoin dapat memberi kontribusi yang nyata terhadap negara. 

Advertisement

Kemudian, minat transaksi bitcoin di Singapura kira-kira bagaimana?

Walaupun pemerintah menerapkan regulasi pajak yang lumayan tinggi, hal ini tidak menyurutkan trader di Singapura untuk melakukan transaksi bitcoin.

Singapore’s Payment Services Act (PSA)

Pada akhir Januari 2020 kemarin, pemerintah Singapura mengeluarkan undang undang (UU) layanan pembayaran atau yang disebut Singapore’s Payment Services Act (PSA). Aturan ini berisi tentang perdagangan aset kripto, seperti bitcoin.

Pelaku usaha pada bidang aset kripto di Singapura diwajibkan untuk mendaftar ke Monetary Authority of Singapore (MAS). Tidak hanya mendaftar, pelaku usaha tersebut juga harus mengajukan izin beroperasi dalam kurun waktu enam bulan.

Aturan tersebut diberlakukan karena MAS memiliki alasan tersendiri. Dilansir dari Comply Advantage, pada Januari 2018 MAS mengeluarkan press release kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan aset kripto. 

Mereka berharap, dengan pengawasan yang terfokus melalui PSA, akan menghindari berbagai tindakan pendanaan teroris, pencucian uang, atau kejahatan keuangan lainnya melalui aset kripto seperti bitcoin.

Fokus dari PSA

Poin yang akan difokuskan oleh UU PSA ini salah satunya adalah memberikan fasilitas bagi inovasi, perkembangan, dan pertumbuhan sembari melakukan mitigasi risiko pada pembayaran. Selain itu juga, diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat Singapura.

Dilansir dari Bitcoin, Singapura dapat menarik perhatian bagi para pebisnis kripto karena menerapkan regulasi yang jelas, terukur, dan terstruktur dalam memberikan legalitas. Sehingga semua pergerakannya masuk dalam pengawasan pemerintah dan keamanan masyarakat juga terjamin.

Advertisement

Trading di Tokocrypto Aja!

Pada intinya, regulasi yang diterapkan pemerintah Singapura memiliki kemiripan dengan Indonesia. Ini dikarenakan aset kripto tidak boleh dijadikan pengganti mata uang singapura, layaknya pemberlakuan bitcoin sebagai alat investasi di Indonesia, bukan sebagai alat pembayaran.

Kalau Anda ingin mulai berinvestasi aset kripto seperti bitcoin, ether, dan lainnya pada platform terpercaya, solusinya tentu trading di Tokocrypto!

Anda gak perlu khawatir, karena Tokocrypto sudah terdaftar secara resmi di BAPPEBTI, sehingga keamanan pun terjamin.

Untuk mendapatkan berita terkini terkait perkembangan aset kripto, ikuti terus website News Tokocrypto dan media sosial kami @Tokocrypto. Salam to the Moon!

 

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Popular