Policy & Regulations
BLK 2023: Kilas Balik Pencapaian Industri Aset Kripto di Indonesia
Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perjalanannya tidak mudah dan terus menghadapi pasang surut yang sejalan dengan gejolak market kripto global.
Perlu diketahui pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia masih terus menunjukan angka yang positif. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor di Tanah Air bertambah 5,46 juta orang sepanjang tahun 2022 hingga total mencapai 16,7 juta. Dibandingkan pertumbuhan tahun 2021 jumlah investor kripto itu lebih rendah sebanyak 11,2 juta orang.
Nilai transaksi perdagangan aset kripto harus diakui mengalami penurunan selama tahun 2022. Bappebti juga melaporkan, nilai transaksi kripto sebesar Rp 306,4 triliun sepanjang 2022. Angkanya menurun 64,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 858,76 triliun.
Menurunnya nilai transaksi kripto seiring dengan anjloknya market global dan ketidakstabilan makroekonomi pada tahun lalu. Meski begitu, diproyeksikan aset kripto akan kembali bangkit pada tahun ini, meski tidak terlalu cepat atau secara bertahap.
Bisnis Aset Kripto
Dari segi bisnis pun masih sangat menjanjikan. Tercatat pada akhir 2022 ada 25 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti, naik dari 13 pedagang aset kripto di tahun 2021. Adopsi kripto dan blockchain pun terus mengalami perkembangan dengan banyaknya startup dan project token kripto lokal yang bermunculan.
Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68
“Hal tersebut tentu positif, dengan munculnya banyak startup blockchain dan project kripto lokal ini, membukti bahwa bisnis aset kripto di Indonesia naik, bisa diakses oleh masyarakat. Developer lokal sudah melek soal pemanfaatan teknologi blockchain dengan meluncurkan project kripto,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.
Dari sisi regulasi, sejauh ini sudah cukup mengakomodir keinginan para pelaku usaha dan membuat industri aset kripto lebih legitimate. Kehadiran aturan mengenai jenis token kripto yang boleh dan resmi diperdagangkan turut membuat investor lebih aman. Kemudian, adanya pajak transaksi aset kripto juga membuat industri ini lebih diperhitungkan, karena berkontribusi untuk pendapatan negara.
Pajak Kripto
Ada berbagai pembaruan regulasi aset kripto yang dikeluarkan. PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
PerBa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan keamanan investor kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 383 jenis aset kripto yang legal di mana 10 adalah token lokal. Nantinya, Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar.
Baca juga: Bappebti Kemendag dan ASPAKRINDO Gelar Bulan Literasi Kripto 2023
Salah satu regulasi yang menjadi momentum bagi perdagangan aset kripto adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan sukses mengumpulkan pajak transaksi kripto sebesar Rp 246,45 miliar per Desember 2022. Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp 117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non Bendaharawan sebesar Rp 129,01 miliiar.
Tantangan dan Peluang
Industri aset kripto masih bisa terus tumbuh di Indonesia. Ada pun tantangan yang harus diperhatikan untuk menjadikan industri kripto ini sehat, yaitu terkait edukasi dan literasi. Saat ini banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami investasi aset kripto, seperti cara memulai hingga strategi untuk mendapatkan profit. Di samping itu, sering terjadi penipuan investasi bodong yang berkedok aset kripto, sehingga membuat citra industri ini menjadi negatif.
Baca juga: Riset: Nilai Pasar NFT Indonesia Bisa Capai Rp 200 T pada Tahun 2028
“Peluang tentu masih besar, dengan total jumlah investor kripto yang mencapai 16,7 juta di akhir 2022, berarti baru 6% penduduk Indonesia dari total 274 juta yang belum investasi kripto. Artinya potensi market masih sangat besar untuk bisa dimaksimalkan,” jelas pria yang akrab disapa Manda.
Terlebih saat ini aset kripto sudah dipercaya oleh banyak investor ritel di Indonesia yang sebelumnya terlebih dahulu masuk ke instrumen saham dan reksadana. Prospek imbal hasil yang tinggi dan kemudahan untuk berinvestasi menjadi daya tarik utama kripto.
Tingginya animo generasi muda dalam berinvestasi aset kripto didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah barrier to entry yang sangat kecil dan kemudahaan akses ke platform investasi kripto. Di sisi lain, adanya kecanggihan teknologi dan keterbukaan informasi, animo masyarakat untuk memilih kripto sebagai salah satu aset atau alternatif atas instrumen investasi konvensional akan semakin tinggi di waktu mendatang.
-
Market5 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024
-
Market3 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 20 November 2024
-
Event3 days ago
Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial
-
Bitcoin News5 days ago
Bitcoin Masih Murah: Potensi Tembus $100.000