Business
CFX Resmi Jadi Bursa Kripto di Indonesia: Perkuat Ekosistem Aset Digital
PT Bursa Komoditi Nusantara, juga dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX), meluncurkan Bursa Aset Kripto Indonesia secara resmi pada Jumat, 28 Juli 2023. Peresmian bursa ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.
Dalam acara peluncuran, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kehadiran Bursa Aset Kripto akan memperlengkap ekosistem industri kripto di Indonesia. Dengan adanya bursa ini, masyarakat kini akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi di dunia kripto.
“Investasi kripto memiliki resiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto, kerjasama dengan berbagai pihak dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2023.
Keterlibatan Pemerintah
Baca juga: Pasar Kripto Sideways, Bagaimana Prediksi Harga Bitcoin di Akhir Juli?
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, juga menyatakan bahwa pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti keterlibatan pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang adil dan terpercaya.
“Hal ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan, sehingga mereka dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan,” tambah Didid.
Selain itu, Presiden Direktur CFX, Subani, menjelaskan bahwa CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. Bursa ini tidak hanya sebagai platform perdagangan kripto, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk mengatur pertukaran kripto dan memastikan keamanan aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan. CFX juga berperan aktif dalam mendorong perkembangan industri kripto.
Tantangan di masa depan dari perspektif regulator dan CFX sendiri menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. CFX berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, akan membantu CFX mengedukasi masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan atas produk kripto di Indonesia.
Peran CFX
CFX akan mengembangkan pasar kripto di Indonesia dengan infrastruktur dan prasarana edukasi konsumen yang mencakup:
- Melaksanakan program edukasi dan kampanye awareness untuk meningkatkan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang manfaat serta risiko aset kripto.
- Menjalin kemitraan dengan berbagai otoritas keuangan dan regulator untuk memastikan kepatuhan dan keamanan dalam operasional sistem dan platform perdagangan kripto.
- Mengembangkan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.
- Terus meningkatkan likuiditas pasar dengan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pelaku pasar.
- Memperluas aksesibilitas kripto dengan menyediakan cara-cara yang mudah bagi masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan aset kripto.
- Membangun kemitraan strategis dengan entitas lokal, seperti bank atau perusahaan keuangan, untuk meningkatkan adopsi kripto.
- Menyediakan dukungan pelanggan yang baik dan penyuluhan tentang penggunaan yang benar dan aman dari aset kripto.
Baca juga: Jumlah Investor Terus Bertambah, Peluang Investasi Kripto Meningkat
Bursa kripto resmi ini disahkan sebagai respons terhadap maraknya transaksi aset kripto di Tanah Air. Pemerintah melalui Bappebti dan Kemendag menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan sektor ini dan membuka peluang kontribusi bagi perekonomian nasional.
Proses pendirian bursa kripto telah melalui tahap panjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bappebti yang relevan untuk persetujuan sebagai lembaga kliring berjangka dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bursa Aset Kripto Indonesia akan semakin menguatkan posisinya dalam ekosistem kripto di Indonesia dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai pelanggan.