Connect with us

Market

Isu Penarikan Dana Mencuat, Tokocrypto Tegaskan Aset Nasabah Aman

Bianda Ludwianto

Published

on

Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

Isu penarikan dana nasabah dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah.

Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan lebih aman, sehingga kasus FTX terulang di Tanah Air tidak bisa terjadi. Ia menekankan bahwa exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.

“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin.

Menurutnya, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. “FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.

Dana Nasabah Disimpan Terpisah dan Diawasi OJK

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Baca juga: Apa Saja Opsi Bank dan E-Wallet untuk Deposit Tokocrypto?

Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Adapun struktur ekosistem industri aset kripto nasional adalah sebagai berikut:

  • Bursa: PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
  • Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana Rupiah atau fiat nasabah.
  • Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah.
  • Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Terdapat 29 PAKD berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto.

Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.

Menanggapi Seruan Penarikan Dana Massal

Tokocrypto rilis Proof of Reserves kuatkan komitmen transparansi. Sumber: Tokocrypto.
Tokocrypto rilis Proof of Reserves kuatkan komitmen transparansi. Sumber: Tokocrypto.

Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Clavin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui Kliring, dan Kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.

Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.

Kinerja Tetap Solid di Akhir Tahun

Di tengah dinamika pasar global, Tokocrypto mencatatkan kinerja yang tetap positif. Hingga November 2025, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mendekati Rp150 triliun, mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna terhadap aset kripto di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,” tutup Calvin.

Baca juga: OJK Umumkan Exchange Kripto Berizin, Tokocrypto Termasuk di Dalamnya


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Trending