Connect with us

Crypto

Perubahan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019: Exchange Wajib Setor 50 Miliar Rupiah

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan peraturan baru tentang perubahan peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Seperti yang kita ketahui, BAPPEBTI sudah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 pada Februari 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Beberapa poin penting perubahan ini adalah sebagai berikut:

1. Setoran Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka: Dari 1.5 T menjadi 500 Miliar Rupiah

Bursa Berjangka sebagai penyedia sarana/prasarana kegiatan jual beli komoditi dan lembaga kliring berjangka sebagai penyedia sarana/prasarana pelaksanaan kliring transaksi aset kripto wajib menyetorkan modal paling sedikit Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) dan mempertahankan ekuitas sebesar paling sedikti Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah). Jumlah ini turun dari peraturan awal yang menwajibkan keduanya menyetorkan modal awal sebesar 1.5 triliun rupiah dan mempertahankan modal akhir sebesar 1.2 triliun rupiah.

2. Setoran Pedagang Fisik Aset Kripto: dari 1 T menjadi 50 Miliar Rupiah

Pedagang fisik aset kripto sebagai penyedia sarana jual/beli aset kripto bagi pelanggan wajib menyetorkan modal paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). Peraturan ini menurunkan jauh dari peraturan terakhir yang mewajibkan pedagang fisik aset kripto menyetor modal sebesar 1 triliun rupiah.

3. Adanya Fit and Proper Test bagi Direksi Pedagang Aset Kripto

Tercatat pada pasal 8 ayat (1) poin g bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, pemilik/pengendali yang lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) test dari Bappebti.

4. Rasio Hutang terhadap Ekuitas 2:1

BAPPEBTI juga menambahkan satu pasal tambahan pasal 8A di mana pada pasal ini, BAPPEBTI mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto mempertahankan rasio total hutang terhadap total ekuitas (debt to equity ratio) dengan perbandingan 2:1. Total hutan yang dimaksud tidak termasuk Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto.

5. Setoran Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto: Dari 1 T menjadi 50 Miliar Rupiah

Advertisement

Sama seperti Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib menyetorkan modal paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

6. Jumlah Aset Kripto yang Disimpan Pedagang Fisik Aset Kripto

Aset kripto yang dapat disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto paling besar 50% (lima puluh persen) dari total aset yang dimiliki oleh Pelanggan Aset Kripto dan sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Dari total 50% ini, paling sedikit 70% dapat disimpan di secara offline (cold storage) dan paling besar 30% (tiga puluh persen) secara online (hot storage).

7. Setoran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto: dari 100 Miliar menjadi 25 Miliar Rupiah

Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah menjalankan usahanya sebelum peraturan ini keluar wajib mendaftarkan diri kepada BAPPEBTI. Salah satu syarat mendaftarkan diri menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah dengan menyetorkan modal paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).

Inilah beberapa poin penting perubahan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 dan berlaku mulai tanggal ditetapkannya peraturan ini yaitu 26 Juli 2019. Dengan adanya perubahan ini, mari kita lihat perubahan industri aset kripto di Indonesia dalam waktu mendatang. Perubahan Peraturan ini dapat dilihat pada dokumen berikut: Perubahan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Popular