Market

Transaksi Kripto RI Turun ke Rp29 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada awal 2026.
Total transaksi kripto selama Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya.
Tim Research Tokocrypto mengungkap penurunan ini mencerminkan trend global di mana investor cenderung wait-and-see di midst ketidakpastian ekonomi.

Published

on

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi kripto selama Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dilaporkan Tempo, penurunan ini tercatat sebesar 10,53 persen secara bulanan dari posisi Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun. OJK menyebut pelemahan tersebut sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

Penurunan Sejalan dengan Harga Global

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa pelemahan nilai transaksi terjadi seiring koreksi harga kripto di tingkat global.

“Ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Meskipun nilai transaksi menurun, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, masih tetap terjaga.

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.

Menurut Tim Research Tokocrypto, penurunan ini mencerminkan trend global di mana investor cenderung wait-and-see di midst ketidakpastian ekonomi.

“Koreksi harga Bitcoin dan aset kripto utama mempengaruhi sentiment pasar Indonesia,” analisanya.

Baca juga: Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

Jumlah Investor dan Aset Terus Bertambah

Data OJK menunjukkan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pengguna pada Februari 2026. Angka ini meningkat 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang tercatat sebanyak 20,19 juta konsumen.

Dari sisi aset, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 aset derivatif aset keuangan digital (AKD) yang dapat diperdagangkan di pasar domestik.

Sementara itu, transaksi derivatif AKD juga mengalami penurunan. Nilai transaksi pada Januari tercatat Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp8,60 triliun.

29 Entitas Kripto Sudah Berizin, Termasuk Tokocrypto

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

OJK juga melaporkan bahwa hingga saat ini telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga menyetujui delapan lembaga penunjang yang mencakup enam penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen.

Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin baru yang mencakup dua calon bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset kripto, serta satu penyedia jasa pembayaran.

Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada empat penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Meski aktivitas transaksi sempat melemah, pertumbuhan jumlah pengguna dan penguatan regulasi menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia masih terus berkembang.

Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

Trending

Exit mobile version