Connect with us

Business

Tokocrypto Pastikan Patuhi Regulasi Baru Bappebti dan Perdagangkan Kripto Legal

Published

on

Ilustrasi Tokocrypto terus tumbuh di industri kripto. Foto: Tokocrypto.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, senantiasa menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Tokocrypto sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, menerapkan Good Corporate Governance akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.
Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto Luncurkan T-Hub Solo Perluas Adopsi Blockchain dan Aset Kripto

Kai menjelaskan dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat. Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

“Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” kata Kai.

Proses Seleksi Listing Kripto di Tokocrypto

Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi:

  • Kegunaan token dan tujuan project.
  • Ekosistem yang menjadi bagian/pendukung koin maupun token.
  • Tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti project.
  • Implementasi penggunaan token.
  • Melihat penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem.
  • Perkiraan ekonomi produk/layanan yang ditawarkan oleh project dan bagaimana mereka menambah nilai bagi pemegang token dan investor.
  • Whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa.

“Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik, itu koin/token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia,” tutur Kai.

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Token TKO Terdaftar Bappebti, Dorong Ekosistem Blockchain Lebih Masif 

TKO Masuk Daftar Legal Kripto Bappebti

Lebih lanjut, Kai menjelaskan adanya dasar penetapan tersebut melalui PerBa No. 11 tahun 2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Bappebti dan Tokocrypto punya peran untuk menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.

Advertisement

Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

“Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia,” pungkas Kai.

Popular