Policy & Regulations
Kemendag Dorong Project Aset Kripto Indonesia Bisa Beri Daya Saing

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memberi dorongan terhadap aktivitas industri aset kripto di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berharap semakin banyak project aset kripto asal Indonesia hadir di market untuk mengambil potensi yang ada.
Jerry mengatakan dengan banyaknya project kripto lokal yang memiliki utilitas dan roadmap yang terbaik bisa semakin punya daya saing dan diminati pasar internasional.
“Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan juga luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang ini. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar Jerry dalam siaran pers Kemendag.
Wamendag menjelaskan, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Jelang The Merge, Tokocrypto Bebaskan Biaya Trading Beli Ethereum
Sebelumnya di PerBa No. 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
“Dari 383 jenis tersebut, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” ungkap Wamendag.
Project Aset Kripto Lokal yang Resmi di Bappebti
PerBa No. 11 Tahun 2022 ini memuat daftar 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Di antara ratusan jenis itu, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:
- Toko Token (TKO)
- VCGamers (VCG)
- NanoByte Token (NBT)
- BIDR (BIDR)
- Kunci Coin (KUNCI)
- PTU Token (PTU)
- Rupiah Token (IDRT)
- Degree Crypto Token (DCT)
- Ana Coin
- Cindrum (CIND)
- Livepeer (LPT)
- Shill Token (SHILL)

Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti
Investor kripto bisa melakukan transaksi perdagangan aset kripto melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, Digital Exchange Indonesia dan lainnya.
Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp 232,4 triliun. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Wamendag.
Policy & Regulations
OJK Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Membidangi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner non ex-officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJKuntuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dikutip Antara.
Syarat Anggota DK OJK
Sri Mulyani mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Pengembang Ethereum Konfirmasi Upgrade Shapella Terjadi pada 12 April
Adapun syarat menjadi anggota DK OJK sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)>
- Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
- Sehat jasmani.
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Tahapan Pendaftaran Anggota DK OJK
Beberapa ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Daftar melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
- Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi 6 formulir pansel DK OJK.
Calon anggota non ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen penting:
- KTP
- Kartu keluarga atau paspor
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
- Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
- Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
- Ijazah pendidikan formal terakhir
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
- Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
- Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
- Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
- Piagam penghargaan yang relevan
- Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipilih, kerangka acuannya pada laman pendataran.
Respons Pelaku Usaha

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hampir Tembus 17 Juta Pelanggan
Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.
“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.
“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”
Policy & Regulations
Regulasi Bappebti Kuatkan Perdagangan Kripto dan Lindungi Konsumen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki regulasi atau Peraturan Bappebti (PerBa) yang bertujuan untuk menguatkan industri perdagangan aset kripto dan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang membahas hal tersebut adalah PerBa Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, Indonesia merupakan negara teratas di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar pada tahun 2021.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan tertulisnya.
Penguatan Peraturan

Baca juga: Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik. Salah satu upaya untuk terus menguatkan perdagangan kripto adalah memperbarui regulasi atau peraturan dengan dikeluarkannya PerBa Nomor 13 Tahun 2022.
PerBa 13 ini mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Semua crypto exchange atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti diminta untuk segera mematuhi aturan baru tersebut terhitung sejak enam bulan PerBa ditetapkan tertanggal 9 November 2022.
“Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.”
Respons Tokocrypto

Baca juga: Ada Kripto, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$ 146 Miliar
Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang teregulasi Bappebti, Tokocrypto merespons positif regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui PerBa 13 ini bisa menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Tokocrypto untuk tetap comply pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan migrasi server dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan juga dengan PerBa No. 13 Tahun 2022 pasal 14 ayat (3) huruf f dan i:
f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1. ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3. memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
i. server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1. server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2. server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3. server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
Tokocrypto pun sudah melakukan audit terbaru mengenai sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security). Hal dilakukan untuk melindungi segala informasi yang dimiliki oleh karyawan dan konsumen atau klien baik itu digital, hardcopy atau cloud. Kemudian, mengelola risiko keamanan sistem informasi secara tepat dan efektif.
Policy & Regulations
Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

Indonesia mendapatkan hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Upaya Indonesia dalam tindakan nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari negara-negara FATF.
Dalam siaran pers Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penilaian memuaskan dan apresiasi dari negara anggota FATF didapatkan dalam rangkaian pertemuan Plenary FATF pada tanggal 20–24 Februari 2023 di Paris, Perancis. Dalam kesempatan tersebut berbagai negara FATF memahami urgensi keanggotaan Indonesia.
FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Untuk itu diwujudkanlah komitmen bersama melalui contact group memenuhi rencana aksi prioritas menuju keanggotaan Indonesia pada FATF dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Plenary kali ini telah menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track melalui penyusunan Action Plan dengan timeline yang singkat dan terukur.
Komitmen Tinggi

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK
Contact Group yang terdiri dari wakil delapan negara termasuk sejumlah negara G7 yang berfungsi untuk mendampingi Indonesia agar berhasil dalam pemenuhan Action Plan tersebut. Dalam pelaksanaan Action Plan ini, Indonesia akan melakukan konsolidasi tingkat nasional baik di level tertinggi maupun di level operasional dan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF.
Sebagaimana diketahui, Indonesia tercatat hanya membutuhkan setidaknya satu Immediate Outcome (IO) lagi dengan rating Substantial untuk dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap On-Site Visit, First Draft, Second Draft, Face to Face Meeting, hingga Final Draft MER.
Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.
Dampak Positif

Baca juga: Bappebti Optimis Pasar Kripto Indonesia Bangkit di Tahun 2023
Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APUPPT sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Dampak positif lainnya adalah dapat menguatkan perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Masuknya Indonesia sebagai anggota akan menambah legitimasi dan menciptakan perdagangan aset kripto yang bersih dan jauh dari tindakan APUPPT.
-
Altcoin News2 weeks ago
Daftar 10 Kripto yang Diproyeksikan Berkinerja Baik di Tahun 2023
-
Altcoin News1 week ago
XRP Whales Beli Token Senilai US$ 155 Juta, Tanda Sinyal Bullish?
-
Business6 days ago
Tokoh di Balik Kripto Terra Luna Do Kwon Ditangkap di Montenegro
-
Business15 hours ago
Burger King Mulai Terima Pembayaran Bitcoin dan Kripto
-
Bitcoin News2 weeks ago
Bitcoin Dominance Raih Level Tertinggi, Tanda Tren Harga BTC Naik?
-
Press Release3 days ago
Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hampir Tembus 17 Juta Pelanggan
-
Tips & Tricks2 weeks ago
Cara Lapor Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto di SPT Tahunan
-
Bitcoin News2 weeks ago
Bitcoin Sulit Menuju US$ 25.000 Imbas Krisis Credit Suisse