Connect with us

Policy & Regulations

Bursa Kripto Potensi Kembalikan Gairah Pasar dan Investor di Indonesia

Published

on

Ilustrasi aset kripto

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) memberi sambutan hangat atas diresmikannya Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Peresmian ini menunjukkan langkah progresif BAPPEBTI dan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di Indonesia.

Ketua ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pendirian dan pemberian izin ini merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan transaksi yang sesuai dengan peraturan BAPPEBTI. 

“Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memperoleh status pedagang fisik aset kripto. Selain itu, peresmian ini juga memberikan wadah bagi pelaku usaha untuk bertransaksi secara aman dan terpercaya,” kata pria yang akrab disapa Manda. 

Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), juga menyatakan optimismenya akan masa depan kripto di Indonesia. “Peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto,” tutur Asih. 

Aspirasi Pelaku Industri

Asih Karnengsih, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I).

Baca juga: CFX Resmi Jadi Bursa Kripto di Indonesia: Perkuat Ekosistem Aset Digital

Asih juga menekankan pentingnya Bursa, Lembaga Kliring, dan Depository untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi demi mempertahankan daya saing pelaku usaha lokal. Adanya beban biaya pajak yang harus dibayarkan CPFAK (PPh Badan) serta pajak yang dikenakan pada pelanggan (PPN & PPh), pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada organ penyelenggaraan pasar, diharapkan tidak akan menjadi penambahan beban bagi CPFAK atau pengenaan biaya lebih pada pelanggan.

Hal ini dapat mendorong berpindahnya minat pada penggunaan platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar, yang juga dapat mengakibatkan capital outflow. Diperlukan upaya akselerasi dan intensif dari Pemerintah, untuk membina pertumbuhan industri, mengingat Indonesia memiliki potensi dalam industri aset kripto yang besar untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara. 

Saat ini, industri aset kripto di Indonesia telah memasuki babak baru yang diiringi dengan semangat optimisme. Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto mengatakan langkah selanjutnya yang harus dilakukan industri kripto di Indonesia adalah pengembangan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia. 

Advertisement

Gairahkan Pasar Lokal

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

Baca juga: Apa Itu Kelas Crypto Tokocrypto?

Menurut Yudho, meskipun pasar global saat ini cenderung turun, keberadaan bursa kripto dengan segala fungsinya dapat memberikan sentimen positif bagi pasar lokal. Dengan adanya lebih banyak pilihan dan layanan yang ditawarkan oleh bursa kripto, diharapkan akan menarik minat investor dan mendongkrak likuiditas, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi sentimen harga aset kripto secara global.

“Kami berharap industri kripto di Indonesia dapat lebih matang dalam menciptakan ekosistem agar lebih terintegrasi dan berdaya saing dengan global players. Dengan adanya bursa kripto, potensi untuk menggairahkan transaksi di pasar lokal sangat mungkin terjadi. Bursa berperan sebagai pusat perdagangan aset kripto dan mampu menciptakan likuiditas yang lebih tinggi. Pengembangan produk juga dapat menjadi pendorong penting untuk kembali menghidupkan pasar kripto di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan minat dan aktivitas perdagangan,” kata Yudho.

Dalam keterangannya, Yudho memastikan Tokocrypto sudah mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah meperoleh SPAB, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto akan kembali mendaftar ke Bappebti untuk mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. “Semoga proses ini bisa berlangsung dengan cepat dan tidak ada hambatan.” 

ASPAKRINDO dan A-B-I berkomitmen terus berkolaborasi dengan pihak berwenang dan stakeholder dalam membangun regulasi yang inklusif, mendukung pertumbuhan berkelanjutan industri aset kripto di Indonesia dan untuk mencapai keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen.

Popular