Connect with us

Policy & Regulations

Hasan Fawzi Jelaskan Tugas Pengawas ITSK dan Aset Kripto OJK

Published

on

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadirkan seorang penanggung jawab baru yang akan fokus pada bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pasca pelantikan oleh Mahkamah Agung, Hasan Fawzi resmi memulai perannya sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Menurut Hasan, tugas dan tanggung jawab barunya mencakup koordinasi penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta pengembangan arahan, strategi, dan kebijakan di bidang IAKD.

“Saya nantinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,” kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (PPSK), ruang lingkup IAKD melibatkan berbagai aspek. Termasuk di antaranya adalah inovasi teknologi yang terkait dengan penghimpunan dana dari masyarakat, pengelolaan investasi, serta penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup aspek inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi yang berhubungan dengan penghimpunan dan penyaluran dana.

Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Baca juga: Harga Bitcoin Turun, Ada Hubungan dengan Elon Musk?

Bidang IAKD juga akan memasukkan inovasi teknologi yang mendukung berbagai aspek pasar, seperti credit scoring, aggregator, dan e-know your customer, guna memenuhi kebutuhan IJK (Industri Jasa Keuangan). Selain itu, bidang ini juga melibatkan aktivitas-aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk di dalamnya adalah aset kripto, serta layanan keuangan digital lainnya.

Dalam kerangka ini, Hasan berkomitmen untuk melaksanakan tujuh pilar strategi yang bertujuan memajukan sektor inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, di Indonesia. Strategi ini mencakup perlindungan terhadap investor dan konsumen melalui program-program yang holistik, dengan kerjasama dari Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, serta pendidikan dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, strategi ini juga memasukkan langkah-langkah seperti normalisasi pengaturan dan pengawasan oleh OJK yang mendukung inovasi dan kolaborasi dalam pengembangan, serta pemanfaatan teknologi dalam sektor keuangan dan aset kripto. Koordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga menjadi bagian dari strategi ini, khususnya dalam pendidikan dan perlindungan konsumen.

Advertisement

Strategi

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto dan bendera Indonesia.

Baca juga: Manfaat dari Teknologi Blockchain

Selain itu, strategi lainnya mencakup berbagai program inovasi teknologi untuk sektor keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini juga meliputi akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, serta sinergi dan kolaborasi untuk memajukan industri ini bersama-sama. Strategi terakhir berfokus pada menjaga integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang melibatkan tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.

Hasan mengungkapkan, “Implementasi dari ketujuh strategi ini akan dilakukan melalui kombinasi kebijakan dan rencana strategis yang mendukung pengembangan inovasi secara berimbang dan kolaboratif, dengan memprioritaskan prinsip-prinsip utama seperti perlindungan konsumen, integritas pasar, dan pencegahan risiko sistemik.”

Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang baru tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Popular